PERLINDUNGAN PEKERJA DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja dengan adanya beberapa perubahan konsep hubungan kerja sejak berlakunya UU Cipta Kerja. sebagaimana diketahui hubungan kerja merupakan patokan dasar dari perlindungan para pihak. Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara subjek hukum dalam perjanjian yang berkaitan dengan pekerjaan. Pada dasarnya hubungan kerja terjadi antara pemberi kerja dengan pekerja, yang berisi aturan tentang hak dan kewajiban dan syarat-syarat kerja sehingga jelas apa hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja. Berlakunya UU Cipta Kerja membawa perubahan terhadap jenis hubungan kerja, terjadi perluasan model hubungan kerja dan perubahan konsep perjanjian penyediaan jasa pekerja menjadi alih daya. Dengan perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimanakah perlindungan terhadap para pihak dalam hubungan kerja dan bagaimana prinsip hubungan industrial dapat diciptakan menurut UU Cipta Kerja. Penelitian ini bersifat yuridis ormatif dan deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa jenis hubungan kerja yang terdapat pada UU Cipta Kerja selain masih berlaku Perjanjian Kerja tetap dan Perjanjian kerja waktu tertentu, ada perjanjian kerja fleksibilitas yaitu perjanjian yang didasarkan pada selesainya pekerjaan/paruh waktu, perjanjian penyediaan jasa pekerja hanya mengubah istilah menjadi alih daya, sedangkan konsep hubungan kerjanya masih sama dengan Konsep hubungan kerja sebelumnya yakni menyimpang dari konsep hubungan kerja yang seharusnya karena terdapat 3 pihak dalam perjanjian tersebut yakni pemberi kerja, penyedia jasa dan pekerja. Dengan demikian konsep hubungan kerja yang terdapat pada UU Cipta Kerja didasarkan pada mekanisme kesepakatan para pihak, seperti soal batas waktu PKWT dan hak istirahat panjang yang bisa disepakati dalam perjanjian kerja. Dapat dikatakan bahwa kontrol negara terhadap hubungan kerja dikurangi, hal itu menyebabkan makin sulit menciptakan hubungan industrial karena hubungan hukum para pihak lebih diarahkan kearah privat dan semakin mengurangi campur tangan pemerintah. Konsekuensinya menyebabkan perlindungan dan kepastian hukum sulit diperoleh oleh pekerja ditengah persaingan mendapatkan pekerjaan.
Ahmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta
Aloysius Uwiyono, 2011, Reformasi di Bidang Ketenagakerjaan, volume 8 No.3 September 2011, Jurnal Legislasi Indonesia, Direktoran Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta Aminuddin, 1999, Privatisasi BUMN Persero, Disertasi PPS UNAIR, Surabaya,
Bagir Manan, 1966 Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisispasi Liberalisasi Perekonomian, FH-UNILA, Bandar Lampung
-------, 1994, Hubungan Antara Pusat dandaerah menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Damanhuri Fattah, Teori Keadilan menurut John Rawls, Jurnal TAPLs, vol 2 Juli-Desember 2013
Iman Soepomo, 1995, Pengantar Hukum Perburhan, Djambatan
Jeremy Bentham, 1979, Teori Perundang-undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, terjemahan dari The Theory of Legislation, oleh N.M Tripathi Private Limited, Bombay, terjemahan oleh Nurhadi, Nusa Media dan Nuansa, Bandung
John Rawls, A Theory of Justice (revised edition), Harvard University Press: Cambridge, 1999
Ike Farida, 2020, Perjanjian Perburuhan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing, Sinar Grfaika
Khairani, 2021, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing ditinjau dari Konsep Hubungan kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja, RadjaGrafindo, Depok
Maria Farida Indrati S, 2007, Sinkronisasi dan Harmonisasi dalam Pembentukan Peraturan Perudang-undangan, dalam Proseding Seri Diskusi Ahli dan seminar Nasional, memperbaiki Kualitas Pembuatan Undang-undangan di Indonesia, The Habibie Center dan Hans Seidel Fondation, Jakarta
Philipus Hadjon, Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila, Makalah disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum Dalam rangka Dies Natalis XL/ Lustrum VIII, Universitas Airlangga
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bandung
Upendra Baxi, dalam Kata Pengantar The Theory of Legislation, Nusa Media dan Nuansa, Bandung.
Wicipto Setiadi, Harmonisasi Pembetukan Undang-undang, Proseding Seri Diskusi Ahli dan Seminar Nasional, memperbaiki kualitas Undang-undang di Indonesia, The Habibie Centre dan Hannns Seidel Fondation, Jakarta
Yuliandri, 2007, Asas-asas Peraturan Perundag-undangan yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-undang Berkelanjutan, RajaGrafindo Persada
Kertas-kebijakan-analisis-UU-Cipta-Kerja-FH-UGM-5-November-2020-rev-1.p
https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2020/11/Kertas-kebijakan-analisis-UU-Cipta-Kerja-FH-UGM-5-November-2020-rev-1.pdf
https://learninghub.id/implikasi-uu-cipta-kerja-dalam-hukum-ketenagakerjaan/Jakarta
UU NO. 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja Waktu Istirahat, Alih daya dan PHK
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).