PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM SISTEM PENGUPAHAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Studi Kasus RSUD dr. M. Zein Painan)
Downloads
Sistem pengupahan tenaga kerja alih daya yang ada di RSUD M. Zein Painan harus dilindungi sesuai dengan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Masalah yang muncul pada tenaga kerja alih daya di RSUD dr. M. Zen Painan diantaranya pembayaran upah gaji yang tidak sesuai, tidak adanya tunjangan-tunjangan (kesehatan, masa kerja), kontrak yang tidak diperpanjang karena perusahaan tidak memenangkan tender pada tahun berikutnya. Permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini meliputi, pertama, Bagaimanakah pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan? Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? dan Ketiga Apakah kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Analisis dan pembahasan hasil didapatkan sebagai berikut: (a) Pelaksanaan sistem pengupahan tenaga kerja alih daya pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu diberikan upah pokok yang jumlahnya sama, tunjangan, upah diberikan tanggal 30 setiap bulan langsung kepada tenaga kerja. Upah diberikan sesuai dengan UMR yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat, (b) Pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan yaitu surat perjanjian antara perusahaan dengan tenaga kerja alih daya. Didalam perjanjian, pihak perusahaan akan tetap memberikan upah jika tenaga kerja jika tidak masuk kerja sesuai dengan Undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan pemotongan upah tenaga kerja jika tidak masuk kerja. Hal ini menunjukkan perlindungan hukum sistem pengupahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dijalankan oleh perusahaan dan (3) Kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam sistem pengupahan pada RSUD dr. M. Zein Painan adalah kurangnya pengawasan dari pihak yang berkompoeten. Tenaga kerja tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak mereka terhadap upah, karena belum ada pihak yang dapat menengahi.
Agusmindah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika & Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010
Evi Rosmanasari, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Ooutsourcing PT. Indah Karya Nuansa Indonesia (PT. Inkanindo) di PT. Pertamina (Persero) UP-VI Balongan, Kearsipan Universitas Diponegoro, 2008
Iftida Yasar, Menjadi Karyawan Outsourcing, Gramedi Pustaka Utama, Jakarta, 2011
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1982
Komang Priambada, Outsourcing Versus Serikat Pekerja?, Daya Pudlishing, Jakarta, 2008
Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Brawijaya, Malang, 2010
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
RR Ani Wijayati, Penyerahan Sebagian .Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 2004
Zainal Asikin, et.al, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 1997
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).