Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Jasa Terhadap Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean
Downloads
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang termuat dalam Visi ASEAN 2020 dan selanjutnya dimuat dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Tahap awal ditandai dengan adanya sebuah pasar bersama dan basis produksi tunggal melalui pergerakan barang, jasa dan investasi, tenaga kerja serta modal yang lebih bebas. ASEAN telah membuat kesepakatan di bidang perdagangan jasa yaitu Kerangka Persetujuan Jasa ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Services/ AFAS) tahun 1995 dimana Perjanjian AFAS memberikan pedoman bagi negara-negara ASEAN untuk meningkatkan Akses Pasar secara progresif dan menjamin Perlakuan Nasional yang setara bagi para penyedia jasa di kawasan ASEAN. AFAS bertujuan untuk mendorong liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN khususnya dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan menetapkan 5 (lima) sektor jasa prioritas dari 12 sektor prioritas integrasi barang dan jasa yang akan diliberalisasi menjelang pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN yaitu: Jasa Kesehatan, Jasa Pariwisata, e-ASEAN, Jasa Logistik dan Jasa Transportasi Udara. Sedangkan mekanisme sistem pelaksanaan AFAS dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN dilakukan lebih memilih melalui rangkaian negosiasi dibawah Coordinating Committee on Service (CCS). Komite Kordinasi Jasa (Coordinating Committee on Services / CCS) dimaksudkan untuk menghapus secara substansial hambatan-hambatan perdagangan jasa antara negara-negara ASEAN guna meningkatkan efisiensi dan daya saing para penyedia jasa ASEAN. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagagan. Dalam hal ini, ada tiga pasal yang mengatur tentang bidang jasa dalam UU Perdagangan terbaru dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yakni pasal 4 ayat (2), pasal 20 dan pasal 21. Namun secara lebih jauh, perjanjian AFAS ini tentu memberikan tantangan dan peluang bagi Indonesia di sektor perdagangan jasa. Tantangan terbesarnaya salah satunya adalah mempersiapkan sumber daya manusia yaitu tenaga kerja yang terampil dan kompeten sehingga dapat bersaing dengan ASEAN lainnya. Sedangkan peluang bagi Indonesia diantaranya denga jumlah penduduk yang besar jelas merupakan peluang bagi sumber daya manusia Indonesia untuk masuk dan berdagang jasa sampai ke wilayah negara anggota ASEAN lainnya.
A. Matto, et. all., A handbook of International Trade of Services, Oxford University Press, New York, 2008
Abdul Kadir Jaelani, “Penyelesain Sengketa ASEAN berdasarkan Traety of Aminity”, https://kadirjailani.wordpress.com tanggal 14 Juni 2014.
Ade Maman Suherman, 2003, Organisasi Internasional dan Integrasi Ekonomi Regional dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Aida S Budiman (dkk), Masyarakat EKonomi ASEAN 2015, (Jakarta; PT.Elex Media Komputindo, 2008)
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Grafindo, Jakarta.
Arikunto, S., 1983, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Penerbit Bina Aksara, Jakarta
Bernard Hoekman & Pierre Sauve, Leberalizing Trade in Services, World Bank Discussion Papers no.243, The World Bank, Washinton DC, 1994
Beverly M. Carl, 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York
Boer Mauna, “Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”, PT. Alumni, Bandung, 2003
Bucklin, William, Regional Economic Cooperation in Southeast Asia (Ann Arbor: University Microfilms International, 1975)
David Jay Green, “The Role of ASEAN Economic Community as a Commitment to Policy Certainty”, ASEAN Economic bulletin vol. 25, no.2, ISEAS, Singapore
Davidson, Paul J., ASEAN-The Evolving Legal Framework fo Economic Cooperation, (Singapore: Times Academic Press, 2002)
Davidson, Paul J., The Legal Framework for International Economic Relations, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1997)
Denis Hew& Hadi Soesastro, “Realizing ASEAN Economic Community by 2020: ISEAS and ASEAN-ISIS Approaches”, ASEAN Economic Bulletin, vol.20, no.3, December 2003
Denis Hew& Hadi Soesastro, “Realizing ASEAN Economic Community by 2020: ISEAS and ASEAN-ISIS Approaches”, ASEAN Economic Bulletin, vol.20, no.3, December 2003
Dirjen Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Integrasi Ekonomi ASEAN dibidang Jasa, Jakarta, 2009,
Gary Hufbauer; Sherry Stephenson, “Service Trade: Past Liberalization and Future Challenges”, dalam William J Davey & John Jackson (eds.), The Future of International Economic Law, Oxford University Press, New York, 2008
H.W Arndt, “Trade in Services: With Special Reference to ASEAN”, ASEAN Economic Bulletin, vol 6, No.1, July 1989
Hikri Ishido,”Liberalizationn of Trade in Services under ASEAN +n: A Mapping Exercises”, ERIA Discussion Paper Series, ERIA-DP-2011-02, Chiba, Japan, May 2011
Huala Adolf, 2005, Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
James Wallar, “Achieving the Promise of the ASEAN Economic Community: Less than You Imagine, More than You Know”, paper, the National Bureau of Asian Research, July 2014
John H Jackson,. 1985, International Economic Law, dalam R. Bernhardt (ed), Encyclopedia of Public International Law, Instalment
Koh, Tommy (eds.), The Making of The ASEAN Charter , (Singapore: World Scientific Publishing Co.Pte.Ltd., 2009)
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf : Filsafat Ilmu, Metode Penelitian dan Karya Tulis lmiah Hukum, Bandung, 2005
M. S. W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 1996
Malcolm. N. Shaw, “International Law”, Grotius Publication Limited, England, 1991.
Martin Dixon and Robert Mc Corquodale, “Cases and Materials on International Law”, London: Blackstone, 1991
Nokomborirak, D; & Stephenson, S, “Liberalization of Trade in Services: Eas Asia and the Western Hemisphere”, paper, The Pacific Economic Cooperation Council (PECC) Trade Policy Forum on Regional Trading Arrangements, Bankok, Thailand, 12-13 June 2001
Philippa Dee, “Service liberaization Toward the ASEAN Economic Community, Chapter 2, The Australian National University, Australia
Ramkishen S. Rajan; Rahu Sen, “International Trade in Services in Selected ASEAN, Countries: Telecommunication and Finance”, ISEAS, Economic and Finance no.3, August 2002
Rebecca M. Wallace, 1996, International Law, Sweet & Maxwell, London, 1986, diterjemahkan oleh Bambang Arumanadi, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang.
S. Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta : Penerbit Bina Aksara, 1983
Suranovic, “International Trade: Theory and Policy”, pada: http://internationalecon.com/Trade/Tch110/T110-2.php
Suthiphand Chirathivat, Chumporn Pachusanond, & Patcharawalai Wongboonsin, “ASEAN Prospects for Regional Inregration and the Implications fot the ASEAN Legislative and Institutional Framework”, ASEAN Economic Bulletin, vol.16, no.1, April 1999
Syetarn Hansakul; Willie Keng, “ASEAN Economic Community (AEC): A Potential Game Changer for ASEAN countries”, Deutsche Bank Research, June 14, 2013
The ASEAN Secretariat, 2009, “Roadmap for an ASEAN Community 2009-2015”, Jakarta.
Thomas Schmitz, “The ASEAN Economic Community and the Rule of Law”, 15-12-2014
Copyright (c) 2024 Magdariza, Delfiyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).