Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Sebagai Dasar Pemberian Hak Milik: Kajian Terhadap Peraturan PTSL

Konstruksi Hukum Penguasaan dan Hak Milik atas Tanah PTSL

Authors

April 21, 2025
July 23, 2025
July 28, 2025

Downloads

Artikel ini bertujuan untuk menggali konstruksi hukum penguasaan tanah sebagai dasar pemberian hak milik dalam peraturan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Penguasaan tanah dan hak milik menjadi fokus sentral dalam hukum agraria Indonesia dan PTSL dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kejelasan status hak atas tanah masyarakat dan pendaftaran hak atas tanah mereka. Penguasaan tanah di Indonesia diatur melalui UU Agraria dan peraturan terkait lainnya, menjadi dasar hukum yang merinci hak-hak atas tanah. Selanjutnya, konsep dasar PTSL akan diuraikan sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan penguasaan atas tanah harus disertai iktikad baik dan dikuasai sekurang-kurangnya dalam waktu selama 20 tahun berturut-turut sebagai syarat pokok dapat diberikannya hak milik melalui proses PTSL. Sejumlah persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan juga menentukan untuk dapat diberikan hak milik dengan bukti hak berupa sertipikat hak atas tanah. PTSL dilaksanakan secara sistematis dan terukur oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Desa/Kelurahan dan pihak lainnya. PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

How to Cite

Yusman, M. Y. (2025). Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Sebagai Dasar Pemberian Hak Milik: Kajian Terhadap Peraturan PTSL. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 278-288. https://doi.org/10.31933/mdpe6f29

Similar Articles

1-10 of 452

You may also start an advanced similarity search for this article.