Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Sebagai Dasar Pemberian Hak Milik: Kajian Terhadap Peraturan PTSL
Downloads
Artikel ini bertujuan untuk menggali konstruksi hukum penguasaan tanah sebagai dasar pemberian hak milik dalam peraturan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Penguasaan tanah dan hak milik menjadi fokus sentral dalam hukum agraria Indonesia dan PTSL dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kejelasan status hak atas tanah masyarakat dan pendaftaran hak atas tanah mereka. Penguasaan tanah di Indonesia diatur melalui UU Agraria dan peraturan terkait lainnya, menjadi dasar hukum yang merinci hak-hak atas tanah. Selanjutnya, konsep dasar PTSL akan diuraikan sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan penguasaan atas tanah harus disertai iktikad baik dan dikuasai sekurang-kurangnya dalam waktu selama 20 tahun berturut-turut sebagai syarat pokok dapat diberikannya hak milik melalui proses PTSL. Sejumlah persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan juga menentukan untuk dapat diberikan hak milik dengan bukti hak berupa sertipikat hak atas tanah. PTSL dilaksanakan secara sistematis dan terukur oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Desa/Kelurahan dan pihak lainnya. PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Abd. Rahim Lubis, Mhd. Yamin Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.
Amalia, Rahayu, and Imam Solikin. “Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang.” Sistemasi: Jurnal Sistem Informasi 8, no. 3 (2019): 353–65.
Ardani, Mira Novana. “Peran Kantor Pertanahan Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Gema Keadilan 6, no. 1 (2019): 45–62.
Chandra, Adek. “Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Di Sumatera Barat.” Tunas Agraria 5, no. 2 (2022): 77–93.
Chomzah, Achmad. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2005.
Nurlinda, Ida. “Telaah Atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 1, no. 1 (2016): 1–13.
Parapat, Jhon Dearson, and Badrudin Kurniawan. “Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Provinsi Jawa Timur.” Publika, 2021, 355–68.
Runtuwene, Natalia D. “Pemberian Ganti Rugi Terhadap Penguasaan Tanah Tanpa Hak.” Lex Privatum 2, no. 3 (2014). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/6163.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty, 1980.
Subekti. Hukum Perjanjian. Bandung: Tarsito, 1996.
Usman, Ramli, Ilyas Ismail, and Azhari Yahya. “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 3 (2016). https://jurnal.usk.ac.id/MIH/article/view/7185.
Winanti, Atik, and Rosalia Dika Agustanti. “Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik.” Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 3, no. 2 (2020). https://journal.untar.ac.id/index.php/baktimas/article/view/9464.
Kitan Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Copyright (c) 2025 Muhammad Yusman Yusman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).