Keabsahan Dan Kewenangan PT. Pelindo Persero Regional 3 Surabaya Terkait Konsesi Dalam Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan Bagi Warga Masyarakat Sekitar
Downloads
Pengaturan tentang pertanahan di Indonesia masih menimbulkan permasalahan hukum yang belum dapat terpecahkan, khususnya masalah hak atas tanah yang melibatkan PT. Pelindo Persero Regional III Surabaya selaku Badan Usaha Milik Negara yang menjadi operator di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai subjek pemegang Hak Pengelolaan terhadap penduduk masyarakat sekitar Tanjung Perak Surabaya masih terdapat polemic terkait dengan keabsahan dan kewenangan PT. Pelindo Persero Regional III Surabaya dalam melakukan pengelolaan hak atas tanah. Bahwa terhadap penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dalam menemukan legal standing atas Kewenangan PT. Pelindo Persero Regional 3 Surabaya Dalam Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan dan Keabsahan Konsesi PT. Pelindo Persero Regional 3 Surabaya Terkait Hak Pengelolaan Lahan Bagi Warga Masyarakat Sekitar.
Anggara, Surya. (2018). Hukum Administrasi Negara. Bandung: CV Pusaka Setia.
Debrie, J., Lavaud-Letilleul, V., & Parola, F. (2013). Shaping port governance: The territorial trajectories of reform. Journal of Transport Geography, 27, 56–65. https://doi.org/10.1016/j.jtrangeo.2012.07.007
Gultom, E. (2007). Refungsionalisasi Pengaturan Pelabuhan Untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional. Surabaya: Raja Grafindo Persada.
K. Cullinane dan MR. Brooks. (2007). Devolution, port governance and port performance. Elsevier.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Soedikno. (1988). Hukum dan Politik Agraria, Jakarta: Universitas Terbuka.
Monios, J. (2017). Port governance in the UK: Planning without policy. Research in Transportation Business and Management, 22, 78–88. https://doi.org/10.1016/j.rtbm.2016.10.006
Sushanty, Vera Rimbawani. (2020). Hukum Perijinan. Surabaya: Ubhara Press.
Winantyo, Levina Azaria. Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Hak Pengelolaan Yang Dikuasai Oleh PT. Pertamina (Studi Kasus: Sengketa Komplek Militer Antara TNI Dengan PT. Pertamina Di Kebon Jeruk), Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Copyright (c) 2024 Moch. Syafiudin, Sri Winarsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).