Pembatalan Surat Keterangan Tanah yang Dibuat oleh Kepala Desa Setelah Terbitnya Sertipikat Hak Milik

Studi Kasus Putusan No. 5/G/2021/ PTUN.MDN

Pembatalan Surat Keterangan Tanah Kepala Desa

Authors

January 25, 2025
April 27, 2025
April 29, 2025

Downloads

Persoalan bukti kepemilikan hak atas pertanahan di Indonesia masih sangat kompleks terutama mengenai Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang mengakibatkan adanya sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.  Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah dan sertipikat hak milik pada objek tanah yang sama dapat dilihat dengan pembuktian dari masing-masing pihak yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah maupun Sertipikat Hak Milik tersebut. Faktor penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah pada perkara No. 5/G/2021/ PTUN.MDN atas terbitnya 11 (sebelas) Surat Keterangan Tanah adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Merbau III yang melanggar asas kecermatan. Pertimbangan hukum hakim pada perkara  No. 5/G/2021/ PTUN.MDN adalah berdasarkan fakta bahwa tanah di maksud di dalam seluruh Objek Sengketa yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2000, tumpang tindih dengan tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 74/Pagar Merbau III, yang diterbitkan tanggal 21 Juli 1997. Tergugat dalam menerbitkan seluruh Objek Sengketa telah melanggar asas kecermatan karena Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa tidak berdasarkan informasi dan dokumen yang lengkap dengan tidak memperhatikan telah terbitnya Sertipikat Hak Milik diatas tanah yang diterbitkan Surat Keterangan Tanah tersebut. 

How to Cite

Valencia, M., Sitompul, R., Isnainul, & Pasaribu, M. R. (2025). Pembatalan Surat Keterangan Tanah yang Dibuat oleh Kepala Desa Setelah Terbitnya Sertipikat Hak Milik: Studi Kasus Putusan No. 5/G/2021/ PTUN.MDN. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 107-124. https://doi.org/10.31933/9d316k61

Similar Articles

1-10 of 106

You may also start an advanced similarity search for this article.