Kedudukan Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Individu Anggota Kaum Akibat Pembagian Hak Bersama Di Nagari Kasang

Tanah Ulayat Akta Pembagian Hak Bersama Hak Atas Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah Nagari Kasang

Authors

January 22, 2025
April 19, 2025
April 23, 2025

Downloads

Tanah diartikan sebagai suatu kehormatan bagi pemilik tanah. Dewasa ini tanah ulayat kaum khusunya di Nagari Kasang telah banyak dilakukan penerbitan sertipikat baik secara sporadik maupun sistematis, sehingga tanah yang telah bersertipikat tersebut banyak di lakukan pembagian kepada anggota kaumnya dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama, sehingga tanah ulayat kaum di Nagari Kasang tersebut keberadaannya mulai tergeser eksistensinya. Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah: pertama, Bagaimana proses terjadinya peralihan hak ulayat kaum menjadi hak milik individu di Nagari Kasang. Kedua, Bagaimana akibat dari pembagian hak bersama setelah menjadi hak milik individu. Tujuan dari penelitian ini taitu: pertama, untuk mengetahui proses terjadinya peralihan hak ulayat kaum menjadi hak milik iindividu di Nagari Kasang. Kedua, untuk mengetahui akibat dari pembagian hak bersama setelah menjadi hak milik individu. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan: Pertama, Proses pembagian hak bersama pada tanah ulayat kaum yang terjadi di Nagari Kasang yaitu tanah ulayat kaum suku Jambak dimana tanah tersebut dilakukan pembagian hak bersama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama. Dilakukan pembagian hak bersama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan syarat adanya ranji kaum, dan surat kesepakatan yang di tandatangani oleh MKW dan seluruh anggota kaum serta diketahui oleh Wali Nagari Kasang kemudian dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama oleh PPAT kemudian diberikan ke Kantor BPN Padang Pariaman untuk dilakukan proses peralihan hak. Kedua, Akibat dari Pembagian Hak Bersama setelah menjadi hak milik individu yang dimana hak tanah ulayat kaum yang sifatnya komunal menjadi hak individu sehingga pihak yang telah mendapatkan bagian dari tanah ulayat melalui pembagian hak bersama bebas memperalihkan tanah tersebut tanpa harus meminta persetujuan anggota kaum lain karena tanah tersebut telah menjadi milik pribadi. 

How to Cite

Fachri, A., Nurdin, Z., & Syofiarti. (2025). Kedudukan Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Individu Anggota Kaum Akibat Pembagian Hak Bersama Di Nagari Kasang. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 75-85. https://doi.org/10.31933/fbh1ae35

Similar Articles

1-10 of 196

You may also start an advanced similarity search for this article.