Kedudukan Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Individu Anggota Kaum Akibat Pembagian Hak Bersama Di Nagari Kasang
Downloads
Tanah diartikan sebagai suatu kehormatan bagi pemilik tanah. Dewasa ini tanah ulayat kaum khusunya di Nagari Kasang telah banyak dilakukan penerbitan sertipikat baik secara sporadik maupun sistematis, sehingga tanah yang telah bersertipikat tersebut banyak di lakukan pembagian kepada anggota kaumnya dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama, sehingga tanah ulayat kaum di Nagari Kasang tersebut keberadaannya mulai tergeser eksistensinya. Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah: pertama, Bagaimana proses terjadinya peralihan hak ulayat kaum menjadi hak milik individu di Nagari Kasang. Kedua, Bagaimana akibat dari pembagian hak bersama setelah menjadi hak milik individu. Tujuan dari penelitian ini taitu: pertama, untuk mengetahui proses terjadinya peralihan hak ulayat kaum menjadi hak milik iindividu di Nagari Kasang. Kedua, untuk mengetahui akibat dari pembagian hak bersama setelah menjadi hak milik individu. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan: Pertama, Proses pembagian hak bersama pada tanah ulayat kaum yang terjadi di Nagari Kasang yaitu tanah ulayat kaum suku Jambak dimana tanah tersebut dilakukan pembagian hak bersama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama. Dilakukan pembagian hak bersama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan syarat adanya ranji kaum, dan surat kesepakatan yang di tandatangani oleh MKW dan seluruh anggota kaum serta diketahui oleh Wali Nagari Kasang kemudian dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama oleh PPAT kemudian diberikan ke Kantor BPN Padang Pariaman untuk dilakukan proses peralihan hak. Kedua, Akibat dari Pembagian Hak Bersama setelah menjadi hak milik individu yang dimana hak tanah ulayat kaum yang sifatnya komunal menjadi hak individu sehingga pihak yang telah mendapatkan bagian dari tanah ulayat melalui pembagian hak bersama bebas memperalihkan tanah tersebut tanpa harus meminta persetujuan anggota kaum lain karena tanah tersebut telah menjadi milik pribadi.
A. Suriyaman Mustari Pide, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Jakarta
A Mangunhardjana, 2016, Isme-Isme dalam Etika dari A sampai Z, Kanisius, Yogyakarta
A.A. Navis, 1984, Alam Takambang Jadi Guru: Adat Kebudayaan Minangkabau, Grafiti Press, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor
Arief Sidharta, 2009, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Cetakan Kedua, Manda Maju, Bandung
Bambang Sunggono, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Chairil Anwar, 1997, Hukum Adat Minangkabau, Rieneka Cipta, Jakarta
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2005, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta
Christine, S.T Kansil, dkk, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Endang Suhendar, 2002, Menuju Keadilan Agraria, Yayasan Akatiga, Bandung
G. Kertasapoetra dkk, Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta
J. Salindeho, 1987, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta
Jules L. Coleman dan Leiter Brian, 2010, A Companion To Philosophy and Legal Theory, Blackwell Publishing, Oxford
Kurnia Warman, 1999, Konversi Hak Atas Tanah Ganggam Bauntuak Menurut UUPA di Sumatera Barat, Thesis, Universitas Gadjah Mada, Jogyakarta
Kurnia Warman, 2010, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat, Huma, Jakarta
Kurnia Warman, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat, Andalas University Press, Padang
Lilik Rasyidi, 2010, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Maria SW, Soemardjono, 2001, Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan
Implementasi, Kompas, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 2008, Metode Penelitian Survei, Cet.XIX LP3ES, Jakarta
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Otje Salman, 2001, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, PT Alumni, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Robert George, 1994, Natural Law Theory: Contemporary Essays, Oxford University Press, Oxford
Sudikno Mertokusumo, 1990, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Tim Mulgan, 2020, Utilitarianism, Cambridge University Press, New York
Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda,Jakarta, PT. Intermasa, Jakarta
Yaswirman, 2011, Hukum Keluarga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Yulia Mirwati, 2016, Wakaf Tanah Ulayat dalam Dinamika Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Zefrizal Nurdin, 2017, Pengaturan Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal sebagai Pemberdayaan Nagari di Sumatera Barat, Disertasi, Universitas Andalas, Padang
Copyright (c) 2025 Ahmad Fachri, Zefrizal Nurdin, Syofiarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).