Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan
Downloads
Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Namun, dalam praktiknya banyak terjadi penarikan objek jaminan fidusia dari konsumen secara paksa saat konsumen tidak membayar kredit tepat waktu. Penelitian ini membahas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia dan kendala-kendala yang dihadapi untuk memperoleh perlindungan hukum tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan hukum terkait penarikan jaminan fidusia oleh debt collector. Didukung pendekatan yuridis empiris, dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya pada penarikan jaimanan fiducia oleh debt collector pada Perusahaan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector akibat wanprestasi pada perusahaan pembiayaan mencakup: 1) Perlindungan hukum preventif adalah adanya POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 yang memuat ketentuan penagihan kredit oleh debt collector, yaitu: (1) menunjukkan identitas resmi; (2) memiliki sertifikat profesi; (3) adanya perjanjian tertulis penggunaan jasa debt collector; (4) Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan atau mempermalukan debitur; (5) dilarang menggunakan kekerasan verbal; (7) dilarang meneror; b) Perlindungan hukum represif yaitu a) adanya sanksi pidana terhadap perusahaan pembiayaan yang sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan dalam perjanjian dengan konsumen; b) eksekusi atas objek jaminan fiduasia yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan undang-undang dapat membatalkan perjanjian; c) Sanksi pidana terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara paksa dari konsumen. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi konsumen dalam penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector akibat wanprestasi pada perusahaan pembiayaan adalah: a) Ketentuan penarikan objek jaminan fidusia yang kontradiktif satu sama lain dan rumusannya tidak jelas serta tegas, b) Terlalu banyak peranan lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum UUPK, c) Tidak ada Standar Operasional Perusahaan (SOP) terkait penarikan objek jaminan fidusia dalam perjanjian yang telah disepakati oleh konsumen dan perusahaan pembiayaan, d) Perusahaan pembiayaan tidak patuh terhadap aturan yang ada, e) perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan putusan badan penyelesaian sengketa konsumen dengan sukarela, dan f) pengetahuan konsumen yang rendah terkait perlindungan hukum terhadap dirinya.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Dea Batari, Aspek Hukum Penggunaan Jasa Debt Collector Dalam Penagihan Hutang Kartu Kredit Dalam Sistem Perbankan (Studi Kasus: Citibank), Tesis, Program Magister fakultas hukum, Universitas Indonesia, 2012.
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Sinonim, Databoks Katadata.co.id/infografik/jumlahkendaraan 2021,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Yanuar Kukuh, Perjanjian pembiayaan konsumen, Jurnal, Jurist-diction Vol. 1 No.1, Jakarta, 2018.
Risanda Wahyu, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Di Dalam Pembiayaan Konsumen Atas Kendaraan Bermotor Di PT. Wom Finance Cabang Purwokerto, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2012.
Wikan Triargono, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan, Tesis, Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum Program Studi Magister Kenotariatan, Yogyakarta, 2017.
Wikan Triargono, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan, Tesis, pada Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2017.
Arief Setyant, et all, “Distribusi dan Komposisi Spesies Lobster yang Tertangkap di Perairan Laut Jawa Bagian Jawa Timur, Indonesia,” Jurnal Perikanan Universitas Gadjah Mada, Vol. 20, No. 2, 2018
H. Hapiz, & M.Natsir, “Tinjauan Kriminologis Tentang Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster (Studi Di Daerah Kabupaten Lombok Tengah)”, Jurnal Ilmiah, 2019.
Zainab Ompu Jainah, “Penegakan Hukum Dalam Masyarakat,” Journal of Rural and Development, Vol. 3, No. 2, 2012
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 71/PUU-XIX/2021.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 446/KMK.017/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 468/KMK.017/1995 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 172/KMK.06/2002 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor: 30/267/KEP/DIR.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Copyright (c) 2024 Iyah Faniyah, Syurya Alhadi. A
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).