Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi
Downloads
Artikel ini berusaha menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat. Besarnya kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat menimbulkan sejumlah kekhawatiran masyarakat tentang pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan ini dapat dilacak melalui sejumlah potret problematika pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang lahir pada masa pandemi. Perundang-undangan dan kebijakan negara yang dibentuk pada masa pandemi tidak terlepas dari berbagai konflik dan menuai kritik keras diruang publik. Mulai dari kebijakan yang dianggap tidak responsif dan tidak fokus dalam menangani wabah Covid-19. Hingga memiliki cacat material dan formal dalam proses pembentukannya. Pasalnya, meski konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat, Pemerintah belum mampu menangani wabah ini secara efektif dan signifikan, ditambah dengan kewenangan yang cukup besar yang diberikan konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat. Hal itu menimbulkan sejumlah kekhawatiran publik tentang pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan apa saja permasalahan peraturan perundang-undangan negara selama masa pandemi Covid-19 yang menjadi problematika dan mencoba menjelaskan bagaimana seharusnya negara membuat kebijakan di tengah keadaan darurat.
Buku
C.F.G. Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Alumni. Bandung.
Diane Revitch & Abigail Thernstrom (ed). 2005. Demokrasi Klasik & Modern-Tulisan Tokoh-tokoh Pemikir Ulung Sepanjang Masa, Yayasan Obor Indonesia. Yogyakarta.
Donald L. Horowitz. 2003. Electoral Systems and Their Goals: A Primer dor Decision-Makers, Paper on James B. Duke Professor of Law and Political Science, Duke University. Durham North California.
I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Grup. Jakarta.
Joko J. Prihatmoko. 2003. Pemilu 2004 dan Konsolidasi Demokrasi. LP21 Press. Semarang.
Jimly Asshiddiqie, (2005), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, (2008), Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga). 2005. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka. Jakarta.
Ni’matul Huda. 2010. Ilmu Negara, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Samidjo. 1986. Ilmu Negara, Armico. Bandung.
Rojidi Ranggawijaya, (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Penerbit PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sulistyowati Irinato & Shidarta (Ed). 2009. Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleks. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundang-Undangan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Website
https://tirto.id/total-kematian-karena-virus-corona-213-di-wuhan-hingga-31-januari-ev36, diakses pada 26 januari 2021
https://sains.kompas.com/read/2020/01/31/070700923/who-tetapkan-status-gawat-darurat-kesehatan-global-virus-corona?page=all, diakses pada 20 Januari 202
https://sains.kompas.com/read/2020/01/30/132731223/virus-corona-menginfeksi-7711-orang-who-peringatkan-dunia-ambil-tindakan, diakses pada 20 Januari 2021 https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15265391/jokowi-tetapkan-status-darurat- kesehatan-masyarakat. diakses pada 20 Januari 2020
The National Assembly of The Republic of Korea, “On Legislation,” http://korea.assembly.go.kr/int/act01.jsp
https://www.zdf.de/politik/frontal-21/versaeumte-pandemie-vorsorge-100.html
https://www.nytimes.com/2020/03/11/world/europe/coronavirus-merkel-germany.html
Copyright (c) 2023 Henny Andriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).