Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi

Legislasi Kebijakan Negara Keadaan Darurat

Authors

  • Henny Andriani
    hennyandriani94@gmail.com
    Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia, Indonesia
October 6, 2023
October 13, 2023

Downloads

Artikel ini berusaha menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat. Besarnya  kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat menimbulkan sejumlah kekhawatiran masyarakat tentang pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan ini dapat dilacak melalui sejumlah potret problematika pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang lahir pada masa pandemi. Perundang-undangan dan kebijakan negara yang dibentuk pada masa pandemi tidak terlepas dari berbagai konflik dan menuai kritik keras diruang publik. Mulai dari  kebijakan yang  dianggap tidak responsif dan  tidak fokus dalam menangani  wabah Covid-19. Hingga memiliki cacat material dan formal dalam proses pembentukannya. Pasalnya, meski konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat, Pemerintah belum mampu menangani wabah ini secara efektif dan signifikan, ditambah dengan kewenangan yang cukup besar yang diberikan  konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat.  Hal itu  menimbulkan  sejumlah  kekhawatiran publik  tentang  pelanggaran  dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan apa saja permasalahan peraturan perundang-undangan negara selama masa pandemi Covid-19 yang menjadi problematika dan mencoba menjelaskan  bagaimana  seharusnya  negara  membuat  kebijakan  di  tengah  keadaan darurat.

How to Cite

Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi. (2023). Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1053-1062. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.425

Similar Articles

1-10 of 76

You may also start an advanced similarity search for this article.