Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara
Downloads
RUU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian sedang mengalami polemik di Masyarakat. Polemik itu terjadi dikarenakan adanya perubahan jumlah lembaga Kementerian dari 34 (tiga puluh empat) menjadi 40 (empat puluh). Namun, permasalahan penambahan lembaga Kementerian ini mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh penguasa dengan berdalih untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas beban tugas pemerintah. Namun, terdapat berbanding terbalik dengan adanya penambahan lembaga kementeri menjadi 40 (empat puluh) yang justru akan timbulnya over birocracy. Dalam sudut pandang konstitusi fungsi kelembagaan Kementerian sangat berperan membantu visi dan misi yang akan dijalankan oleh kepala negara yaitu Presiden. Presiden tidak dapat berjalan sendiri bilamana tidak adanya peran Menteri untuk menjalankan tugas khusus kenegaraan demi kesinambungan Pembangunan suatu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Kelembagaan Kementerian merupakan lembaga penunjang (auxiliary organ) tugas Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan secara efisien dan efektif. Kedua, Efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan suatu kelembagaan Kementerian bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan Masyarakat yang baik sehingga kebutuhan hidup Masyarakat baik di pusat maupun daerah dapat optimal. Ketiga, penambahan kelembagaan Kementerian tidak terdapat relevansi untuk melaksanakan program pemerintahan yang lebih efisien maupun efektif bahkan sebaliknya, akan menimbulkan perilaku koruptif dalam jajaran penguasa dengan berdalih untuk mencapai target yang diraih dimasa mendatang.
A. Kasim, M., Moenta, A. P., & Ruslan, “Penataan Lembaga Non- Struktural Dalam Rangka Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia,” JURNAL ILMU HUKUM: Fakultas Hukum Universitas Riau PENATAAN 8, no. 2 (2019): 1– 19
Abu Samah, 2022 “Hukum dan Lembaga Negara (Lembaga Pusat Dan Daerah Di Indonesia)”. Cahaya Firdaus: Pekanbaru
Arifin, Firmansyah dkk, Lemabga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, cet. 1, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005
Aryo Putranto Saptohutomo, “Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi”.kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/08/04150031/ide-prabowo-tambah-kementerian-sebaiknya-pertimbangkan-urgensi
Dwiyanto, Agus, dkk. 2008. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Farel Rifandanu, “Urgensi Penataan Kembali Lembaga-Lembaga Negara Independen Dalam Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokrasi Dan Konstitusional”.Datin Law Jurnal.Vol.5. No.1.2024.hlm.10-27
Heryanto Monoarfa, “Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan”.hlm.1-9
Khulaifi Hamdani dan Ulvi Wulan, “Rezim Executive Heavy Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Ibu Kota Nusantara”. Jurnal Legislatif. Vol.5. No.2.2022
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Miriam Budiardjo, Dasar -Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007
Ochi Amanaturrosyidah, 2024 “Djarot Singgung Empire Building Syndrome: Penyakit Birokrasi”.kumparan.com. https://kumparan.com/kumparannews/djarot-singgung-empire-building-syndrome-penyakit-birokrasi-22kgFArl4pB/full
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik negara/daerah
Sharma, RA. 1982, Organizational Theory and Behaviour, Mc Graw-Hill Publishing Company Limited, New Delhi
Steers, Richard M. 1985, Efektivitas Organisasi (Kaidah Perilaku), Erlangga, Jakarta
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian
Utami Argawati, “Mengungkap Konsep dan Kriteria Lembaga Negara dengan “Constitional Importance”. www.mkri.id. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19726
Wisnu UR, Dicky dan Siti Nurhasanah. 2005. Teori Organisasi, Struktur dan Desain. UMM Press. Edisi Pertama. Malang
Yudi Widagdo Harimurti, “Dasar Hukum Penataan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4, no. 1 (2019): 186– 196
Copyright (c) 2024 Delfina Gusman Gusman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).