Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara

Penambahan Kementerian Kelembagaan

Authors

October 12, 2024
November 11, 2024
November 19, 2024

Downloads

RUU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian sedang mengalami polemik di Masyarakat. Polemik itu terjadi dikarenakan adanya perubahan jumlah lembaga Kementerian dari 34 (tiga puluh empat) menjadi 40 (empat puluh). Namun, permasalahan penambahan lembaga Kementerian ini mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh penguasa dengan berdalih untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas beban tugas pemerintah. Namun, terdapat berbanding terbalik dengan adanya penambahan lembaga kementeri menjadi 40 (empat puluh) yang justru akan timbulnya over birocracy.  Dalam sudut pandang konstitusi fungsi kelembagaan Kementerian sangat berperan membantu visi dan misi yang akan dijalankan oleh kepala negara yaitu Presiden. Presiden tidak dapat berjalan sendiri bilamana tidak adanya peran Menteri untuk menjalankan tugas khusus kenegaraan demi kesinambungan Pembangunan suatu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Kelembagaan Kementerian merupakan lembaga penunjang (auxiliary organ) tugas Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan secara efisien dan efektif. Kedua, Efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan suatu kelembagaan Kementerian bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan Masyarakat yang baik sehingga kebutuhan hidup Masyarakat baik di pusat maupun daerah dapat optimal. Ketiga, penambahan kelembagaan Kementerian tidak terdapat relevansi untuk melaksanakan program pemerintahan yang lebih efisien maupun efektif bahkan sebaliknya, akan menimbulkan perilaku koruptif dalam jajaran penguasa dengan berdalih untuk mencapai target yang diraih dimasa mendatang.

How to Cite

Gusman, D. G. (2024). Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 655-665. https://doi.org/10.31933/xb14st09

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.