PENERAPAN SANKSI TERHADAP TEMPAT USAHA YANG TIDAK GUNAKAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
Downloads
Seiring dengan terjadinya peningkatan kasus pada kejadian pandemi Covid-19 diperlukan respon cepat dalam pengendalian penyebaran Covid-19, termasuk dalam proses pengawasan pelaku perjalanan pengguna transportasi udara. Untuk itu diperlukan kebijakan khusus terkait pemenuhan dokumen kesehatan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan, dengan melakukan digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk mengurangi kontak dan antrian penumpang di bandar udara. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pengawasan dokumen kesehatan pelaku perjalanan pengguna transportasi udara. PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk menghentikan penularan Coronavirus Disease (COVID-19). Penegakan penggunaan aplikasi ini harus disertai dengan peraturan kepala daerah, yang secara mendasar menerapkan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut, sehingga Penulis merasa tertarik untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi. 2, Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia. Mengacu pada pokok permasalahan yang diidentifikasi di atas, maka penelitian ini bertujuan, sebagai berikut: Untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi. 2, Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia.
B Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, Lentera, (Edisi 3 Tahun II, November 2004)
C.F.G.Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung.
Eka Julianta Wahjowepramono, Konsekuensi Hukum Dalam Profesi Medis, Bandung : Karya Putra Darwati, 2012.
Freddy Tengker, Hak Pasien, Bandung , Mandar Maju, 2012.
Ilhimi Bisri, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, 2011.
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
Muchtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung, Alumni, 2006.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2010.
Soedjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta
Thomas Nagel, '2005, The Problem of Global Justice, Philosophy and Public Affairs.
Titon Slamet Kurnia, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, Bandung, Alumni, 2007.
Trina Handayani, Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2012.
Yustina Sri Hartini, Praktik Kefarmasian Ulasan Peraturan Tentang Bidang Pekerjaan Apoteker, Yogyakarta; Sanata Dharma, 2010.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
C. Disertasi
Aron B.F. Siahaan, Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Sebagai Korporasi Dalam Melindungi Keselamatan Pasien Didasarkan Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Disertasi pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2013.
Pontang Moerad, 2004, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadian Dalam Perkara Pidana, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Bandung
Siska Elvandari, Peranan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Akibat Terjadinya Insiden Keselamatan Pasien di Indonesia, Disertasi Pada Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Sudjana, 2006, Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dihubungkan dengan Daya Saing Induslri Elektronika Pada Era Perdagangan Bebas, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
D. Internet
Covid-19 Egoisme Dalam Beragama, diakses pada (http://www.siaranindonesia.com/baca/20200323/covid-19-egoisme-dalam-beragama.htm), tanggal 4 Februari 2022.
Coronavirus Pandemic, diakses pada: https://en.wikipedia.org/wiki/2019– 20_coronavirus_pandemic tanggal 4 Februari 2022.
Erman Syarif, 2021, Pelaksanaan Penegakan Hukum Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dalam Upaya Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Studi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi), diakses pada: https://jdih.lampungprov.go.id/detail-post/pelaksanaan-penegakan-hukum-penggunaan-aplikasi-peduli-lindungi-dalam-upaya-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-studi-peraturan-gubernur-lampung-nomor-58-tahun-2021-tentang-pelaksanaan-penegakan-penggunaan-aplikasi-peduli-lindungi, tanggal 22 Februari 2023
Kasus Covid-19 Italia Salip China 86 ribu orang Positif dan 9134 meninggal, diakses pada: https://www.liputan6.com/global/read/4213268/kasus-corona-covid-19-italia-salip-china-86-ribu-orang-positif-dan-9134-meninggal,), tanggal 4 Februari 2022.
Manusia, Masyarakat dan Hukum, Manusia Sebagai Makhuk Sosial, diakses pada https://www.reyfelproject.com/post/manusia-masyarakat-dan-hukum-manusia- sebagai-makhluk-sosial, tanggal 4 Februari 2022
Masyarakat Perlu Tahu Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, 2021, diakses pada: https://promkes.kemkes.go.id/masyarakat-perlu-tahu-manfaat-aplikasi-pedulilindungi, tanggal 25 Februari 2023.
Restu Wahyuning Asih, 2021, Awas Kena Sanksi Pidana karena Tak Gunakan PeduliLindungi, diakses pada: https://kabar24.bisnis.com/read/20211222/15/1480539/awas-kena-sanksi-pidana-karena-tak-gunakan-pedulilindungi., tanggal 25 Februari 2023
Sanksi Penggunaan PeduliLindungi Harus Jelas, 2021, diakses pada: https://news.republika.co.id/berita/r4krpq328/sanksi-penggunaan-pedulilindungi-harus-jelas, tanggal 20 Februari 2022
Sanksi PelanggarAplikasi Pedulilindungi Menuai Kritik: Negara Ini Senang Sekali Menghukum Warganya, 2021, diakses pada https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59759975, tanggal 20 Februari 2022.
Serba-serbi Peran PeduliLindungi di Masa Pandemi, 2021, diakses pada: https://ketik.unpad.ac.id/posts/3039/serba-serbi-peran-pedulilindungi-di-masa-pandemi-2, tanggal 25 Februari 2023
Siska Elvandari, 2020, Prinsip-Prinsip Negara Hukum Dalam Darurat Kesehatan, dalam Harian Umum Haluan, Senin 13 April 2020.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).