Kepastian Hukum Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Pidana Ditinjau Dari Asas Hak Terdakwa Tidak Boleh Mendakwa Dirinya Sendiri (Non Self Incrimination)

Kepastian Hukum Saksi Mahkota Pembuktian Pidana Asas Non Self Icrimination

Authors

November 3, 2024
December 28, 2024
January 2, 2025

Downloads

Saksi mahkota merupakan salah satu alat bukti yang tidak diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, saksi mahkota hanya diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, dalam yuriprudensi tidak menjelaskan definisi dari saksi mahkota, tetapi hanya menjelaskan konsep penggunaan dari saksi mahkota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perbandingan pengaturan penggunaan saksi mahkota di Belanda dan Indonesia? (2) Bagaimana kepastian hukum penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian pidana ditinjau dari asas hak terdakwa tidak boleh mendakwa dirinya sendiri (non self incrimination)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Data dianalisis dengan analisis kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian adalah: (1). Kepastian hukum penggunaan saksi mahkota yang termasuk dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 tentang penggunaan saksi mahkota tidak menjamin kepastian hukum dari segi perlakuan hak terhadap terdakwa yang akan dijadikan saksi mahkota dan perlindungan hukumnya. Penggunaan saksi mahkota ini dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia terkhususnya hak terdakwa dalam memberikan keterangan. (2) Perbandingan saksi mahkota dalam peradilan pidana Belanda dan Indonesia pada dasarnya memiliki konsep yang sama yaitu kedudukan seorang terdakwa dalam perkara yang berbeda ditunjuk untuk menjadi saksi di perkara temannya. Konsep tersebut terdapat dalam Pasal 226g KUHAP Belanda. Saksi mahkota di Belanda penggunaannya dilakukan melalui kesepakatan antara JPU dengan terdakwa, sedangkan saksi mahkota di Indonesia penggunaannya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena kurangnya alat bukti.

How to Cite

chaniago, anjani upik, Ismansyah, & Mulyati, N. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Pidana Ditinjau Dari Asas Hak Terdakwa Tidak Boleh Mendakwa Dirinya Sendiri (Non Self Incrimination). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 725-734. https://doi.org/10.31933/sy41r659

Similar Articles

1-10 of 360

You may also start an advanced similarity search for this article.