Implementasi Peran LPSK dalam Memberikan Perlindungan Bagi Para Saksi dan Korban di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
Downloads
Kantor Penghubung LPSK Kepulauan Bangka Belitung merupakan instrumen yang eksistensinya bersifat esensial untuk melindungi hak-hak saksi maupun korban dalam tatanan sistem hukum pidana Indonesia guna memastikan keadilan dan kepastian. Oleh karenanya, studi tentang peran LPSK penting diketahui untuk mengetahui tugas dan kompleksitas kendala yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dan pengambilan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak LPSK, beberapa saksi dan korban, serta telaah pustaka terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kantor Penghubung LPSK Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan berbagai perlindungan terhadap saksi dan korban diberbagai kasus yang tersebar di kabupaten/kota, namun dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala.
Alvin Amirullah, M, Bayun Duto Suryono, dan Wiwik Afifah. “Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional.” Jurnal Hasil Penelitian (JHP17) 5, no. 2 (2020): 2579–7980. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17.
Asshopa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Fahridzi, Muhammad, Kelfin Effriandi, Nelsi Deswita, dan Darwance. “Tanggungjawab Perusahaan Pertambangan Timah Terhadap Kewajiban Reklamasi Lahan Bekas Tambang yang Menjadi Lokasi Wisata.” Prosiding Seminar Nasional 9 (2022).
Halawa, Notarius, Alberton Gultom, Alusianto Hamongan, dan Jaminuddin Marbun. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Retentum 6, no. 1 (2024): 127–36.
Imelda, Chitra. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Memberikan Perlindungan Hukum.” Jurnal Thengkyang 2, no. 1 (2014): 51–69.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo, Bpk.Go.Id § (2014).
Siregar, Gomgom T.P., Silaban, Rudolf. Hak-hak korban dalam penegakan hukum pidana. Book. Medan: CV. Manhaji Medan, 2020. http://repository.darmaagung.ac.id/id/eprint/100/1/buku hak korban dalam perlindungan hukum.pdf.
Copyright (c) 2024 Dea Sartika, Marcelleno, Nashva Azzahra Maharani Safitri, Dwi Haryadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).