Perlindungan Hukum Aset Nasabah Reksa Dana dan Pertanggungjawaban Para Pihak
Downloads
Perkembangan Reksa Dana sebagai investasi populer di Indonesia menuntut perlindungan aset nasabah yang kuat, yang menjadi fondasi kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan. Namun, munculnya kasus raibnya aset nasabah, seperti yang melibatkan Bank BCA sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), menyoroti kerentanan dalam mekanisme perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji efektivitas kerangka hukum (UUPM, POJK, dan KUH Perdata) dalam memberikan perlindungan aset dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban perdata. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menemukan bahwa (1) kerangka pemisahan aset (segregation of assets) secara preventif sudah kuat, namun rentan terhadap fraud dan penyalahgunaan fiduciary duty oleh oknum Manajer Investasi (MI) atau APERD; (2) Pertanggungjawaban perdata dapat dituntut melalui Wanprestasi (berdasarkan KIK) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana PMH (Pasal 1365 KUH Perdata) lebih komprehensif untuk kasus fraud; dan (3) Regulasi OJK efektif untuk sanksi represif, namun pemulihan kerugian (restitutio in integrum) bagi nasabah tidak otomatis dan memerlukan gugatan perdata proaktif atau penyelesaian sengketa di LAPS.
Ariadin, N. (2023). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Kontrak di Indonesia. Jurnal Pelita Nusantara, 1(3), 449–456. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i3.505
Arifin, Zaenal. "Kewenangan OJK dalam Sanksi Administratif dan Pemulihan Kerugian Konsumen." Bisnis.com, 5 Februari 2024.
Asriati, A., & Baddu, S. (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor Selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1), 521942.
Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974-985.
Fuady, Munir. 2014. Hukum Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hukumonline. "Jerat Hukum Bagi Oknum Bank Pelaku Fraud Internal." Hukumonline.com, 14 Maret 2024.
Indonesia. (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64. Sekretariat Negara.
Iwanti, N. A. M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361-351.
Jaya, M. S. (2023). Karakteristik-Karakteristik Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek antara Manajer Investasi Pasar Modal dengan Para Nasabahnya. UNES Law Review, 6(2), 5157-5168.
Keintjem, R. W. S. (2024). KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL1. LEX PRIVATUM, 13(3).
Mamudji, Sri, dkk. 2005. Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasarudin, M. Irsan, dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nasution, Bismar. 2008. Keterbukaan dalam Pasar Modal. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. "Siaran Pers: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Manajer Investasi PT Emco Asset Management." OJK.go.id, 12 Mei 2023.
Prasetyo, Budi. "Tanggung Jawab Hukum Manajer Investasi Atas Kerugian Nasabah." Investor Daily, 19 September 2023.
Qamariyanti, Yulia. 2013. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik-Praktik Yang Merugikan Dalam Transaksi Efek Di Pasar Modal." Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 1.
Redaksi. "Belajar dari Kasus Fraud Reksa Dana: Pentingnya Prinsip Segregasi Aset." Bareksa.com, 10 Januari 2024.
Redaksi. "Menelisik Keamanan Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Sekuritas." IDXChannel.com, 20 November 2023.
Rohman, M. D., & TINGGI, K. P. (2025). Perlindungan Hukum Investor Pada Investasi Reksa Dana Dalam Jaringan.
Roji, Asikin. 2017. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Investor Reksa Dana Syariah Dalam Transaksi Melalui Sistem Online Trading." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24, No. 3.
Sagita, N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI DI REKSADANA (Studi Kasus PT. Minna Padi Asset Management). Jurnal Sains Riset, 14(1), 230-246.
Simanjuntak, P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Simatupang, Tigor. "Mengenal LAPS SJK, Lembaga Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan di Luar Pengadilan." DetikFinance, 30 Agustus 2023.
Sitompul, Rizky. "Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum." Hukumonline.com, 22 April 2022.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Tim Redaksi. "5 Fakta Soal Rekening Sekuritas di BCA Rp 70 Miliar Dibobol." CNBC Indonesia, 14 September 2025.
Tugistan, J. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM MANAJER INVESTASI TERHADAP PENGELOLAAN PORTOFOLIO REKSADANA.
Widyastuti, Rr. Ariyani. "Peran Bank Kustodian dalam Perlindungan Aset Nasabah Reksa Dana." Kontan.co.id, 15 Juni 2023.
Yuweni, J., Septiawanani, R., & Anisa, R. (2023). Tanggung Jawab Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sebagai Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian pada Bursa Efek Indonesia. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi dan Manajemen, 3(1), 140-149.
Copyright (c) 2026 Anderson Chandra Yauwira, M Malikul Abdul A M, M Farrel Djaya P

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















