Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Downloads
KUHP Nasional memuat berbagai aspek pembaharuan hukum pidana termasuk mengatur tindak pidana narkotika sebagai salah satu substansinya. Disamping itu juga mengatur secara eksplisit mengenai tindakan rehabilitasi sebagai tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa sebagai pecandu narkotika. Pengaturan ini berimplikasi terhadap politik hukum pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Analisis dan pembahasan dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan terutama Undang-Undang Narkotika dan KUHP Nasional serta pendekatan konseptual menggunakan kajian politik hukum pidana. Pasal 103 dan Pasal 105 KUHP Nasional mengatur mengenai tindakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Hal ini merupakan hasil kebijakan hukum pidana dalam rangka mencapai tujuan perlindungan dalam bentuk pemulihan terhadap pelaku yang juga sekaligus korban tindak pidana. Pengaturan ini berimplikasi kepada penguatan keberadaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang telah diatur dalam undang-undang narkotika. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan diutamakan terhadap pecandu meskipun juga sebagai pelaku tindak pidana. KUHP Nasional memberikan dasar yang kuat terhadap pengaturan yang lebih khusus dalam Undang-Undang Narkotika tersebut.
Anang Iskandar, 2019, Penegakan Hukum Narkotika : Rehabilitatif Terhadap Penyalahguna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar, Jakarta, PT. Elex Media Komputindo
Anis Widyawati dan Ade Adhari, 2020, Hukum Penitensier Di Indonesia Konsep Dan Perkembangannya, Depok, Rajawali Pers
Bintang Krins Tambunan & Supanto, Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional, Jurnal RECIDIVE, Volume 12, Issue 1, 2023, Hal.55, https://doi.org/10.20961/recidive.v12i1.68144
Dahlan, 2017, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika, Yogyakarta, deepublish
Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari, & Zakky Ikhsan Samad, 2017, Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan, Depok, Rajawali Pers
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/narkoba,_kejahatan_tertinggi_kedua_di_indonesia,
https://www.kompas.id/baca/metro/2023/03/25/peringatan-ada-48-juta-penduduk-terpapar-narkotika,
Kusno Adi, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang, UMM Press
M.Arismunandar, dkk, Kebijakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Dalam Formulasi KUHP Nasional : Upaya Mencapai Sustainable Development Goals 16, Jurnal Papua Law Journal, Volume 8, Issue 1, 2023, Hal.130, https://www.ejournal.uncen.ac.id/index.php/PLJ/article/view/3475
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana
Rusli Muhammad, 2019, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta, UII Press
Siti Hidayatun & Yeni Widowati, Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilan, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Volume 1, Nomor 2, September 2020, Hal. 168, https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/9121
Soerjono Soekanto, 2010, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1 Cetakan 12, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana,Cet.4,Bandung, Alumni
Syaiful Bakhri, 2012, Kejahatan Narkotik Dan Psikotropika : Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Bekasi, Gramata Publishing
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Wawan Edi Prasetiyo, 2022, Rekontruksi Hukum Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika, Bandung, PT.Refika Aditama
Yuliana Yuli W & Atik Winanti, Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana, ADIL : Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 1, 2019, Hal.139, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/1069
Copyright (c) 2024 Riki Afrizal, Iwan Kurniawan, Nelwitis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).