Pertimbangan Hakim Terhadap Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Pada Penyalahguna Narkotika
Downloads
Penerapan rehabilitasi terhadap pengguna Narkotika dinilai sebagai langkah tepat untuk menekan peredaran gelap Narkotika di Indonesia, karena kalau pengguna Narkotika direhabilitasi, maka permintaan (demand) akan Narkotika akan berkurang dan pasokan (supply) Narkotika juga bisa menurun. Karena rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan Narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa Narkotika. Rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna Narkotika dari ketergantungan. Dalam hal ini masih banyak penyidik dan penuntut umum belum melaksanakan rekomendasi tim asesmen terpadu, begitu pun hakim dalam menjatuhkan sanksi belum memberikan dan mencantumkan rehabilitasi dalam putusan yang dijatuhkan, padahal rehabilitasi tersebut sangat penting untuk diberikan dalam rangka penyembuhan dari Penyalahgunaan Narkotika. Pertimbangan terkait hal dimaksud didasarkan atas pertimbangan aspek non yuridis yang bersifat subtantif antar pertimbangan-pertimbangan Hakim.
Martono, et. al., Peran Orang Tua dalam Mencegah dan menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Algin Moenthe, Narkotika Alkohol Dan Masalahnya, CV. Taringan Bukit Mulya Jakarta, 2007.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN RI, Buku Pedoman Bidang Peran Serta Masyarakat.
Voaindonesia, Sepanjang 2021, BNN Ungkap 760 Kasus Tindak Pidana Narkoba, https://www.voaindonesia.com/a/sepanjang-2021-bnn-ungkap-760-kasus-tindak-pidana-narkoba-/6375450.html.
Databoks, Penghuni Penjara Membludak, ini jumlah narapidana di Indonesia, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/12/penghuni-penjara-membludak-ini-jumlah-narapidana-diindonesia#:~:text=Pertumbuhan%20Jumlah%20Narapidana%20di%20Indonesia%20(2010%2D2020)&text=Berdasarkan%20laporan%20Direktorat%20Jenderal%20Pemasyarakatan,145.413%20orang%20per%20Agustus%202021.
Copyright (c) 2023 Werri Werri, Neni Vesna Madjid, Fahmiron Fahmiron
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).