Upaya Penerapan Kerjasama Pengaturan Pengawasan Peredaran Narkotika Hasil Jakarta Concord Dari Indian Ocean Rim Association (IORA)
Downloads
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar hingga Yogyakarta dahulu hanya dikenal sebagai daerah transit peredaran narkoba, namun seiring berjalannya waktu, kota-kota besar di Indonesia menjadi pasar peredaran narkoba. Secara yuridis, perangkat hukum yang mengaturnya, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, nyatanya masih jauh dari memadai sebagai landasan pemberantasan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun pada praktiknya, penegakan hukum masih terkesan kurang serius. Saat ini peredaran narkoba lebih banyak dilakukan melalui jalur laut, termasuk Samudera Hindia, sehingga diperlukan kerja sama yang serius antar negara di kawasan ini. Di kawasan ini telah didirikan organisasi bernama Indian Ocean Rim Association (IORA). Sejak tahun 2015 Indonesia menjadi Ketua Organisasi 21 Negara Samudera Hindia ini. Salah satu isu yang diusulkan Indonesia adalah penguatan kerja sama keamanan maritim sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Samudera Hindia. Upaya ini masih terkendala oleh model yang dijalankan. Oleh karena itu, tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menghasilkan model regulasi untuk mengurangi peredaran narkoba di kawasan ini, sehingga akan memberikan dampak penting bagi negara-negara anggota IORA, yang pada gilirannya akan digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Standar Operasional. Prosedur untuk masing-masing negara. Target khusus yang akan dicapai secara akademis adalah menghasilkan artikel yang akan disubmit ke jurnal internasional bereputasi dan dipresentasikan pada seminar internasional terindeks Scopus Q 3. Target khusus lainnya adalah akan terbina kerjasama yang praktis, sistemik, dan berjangka panjang antar anggota. negara-negara di wilayah tersebut. dan Indonesia sebagai Ketua. Untuk Tahun I (pertama) penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan pokok, yaitu (1), Kajian hukum normatif (normative legal study) juga digunakan untuk mengkaji bentuk-bentuk harmonisasi dan sinkronisasi pembagian ketentuan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Indonesia tentang pengendalian atas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. dilarang di Samudera Hindia dengan membandingkannya di beberapa negara IORA, khususnya Singapura dan Malaysia. (2). Kajian hukum empiris (studi hukum sosio). Kajian hukum empiris dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan berbagai ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang berkaitan dengan pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam yang dilakukan terhadap informan yang ditentukan dengan teknik ‘purposive sampling’. Selain itu, observasi dan diskusi kelompok terfokus juga dilakukan sebagai sarana untuk memastikan keabsahan temuan lapangan.
Adolf, Huala, 2005, Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
-----------------, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Andrea, Faustius, Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam www.Googgle.com di akses tanggal 16 Agustus 2007
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Grafindo, Jakarta
Arikunto, S., 1983, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Penerbit Bina Aksara, Jakarta.
Buku Bank Indonesia, 2008, “Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global”, PT. Elex Media Computindo, Jakarta.
Carl, Beverly M. 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York
Dixon, Martin and Robert Mc Corquodale, 1991 “Cases and Materials on International Law”, London: Blackstone
Gilpin, Robert and Jean Milis Gilpin, 2002, The Challenge of Global Capitalism (Tantangan Kapitalisme Global), diterjemahkan oleh Haris Munandar dan Dudy Priatna, PT. RajaGarfindo Persada, Jakarta
Hapsoro, Bagas, 2004, Hubungan Internasional, Percikan Pemikiran Diplomat Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta
Jackson, John H. 1985, International Economic Law, dalam R. Bernhardt (ed), Encyclopedia of Public International Law, Instalment 8
Kaufmann, Johan, “The Diplomacy of International Relations”, Kluwer Law International, The Haque-London-Boston
Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasiona (Wina Conventin on International Treaty)
Mauna, Boer, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), Alumni, Bandung, 2000
M. Carl, Beverly, 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York
M. Wallace, Rebecca M, 1996, International Law, Sweet & Maxwell, London, 1986, diterjemahkan oleh Bambang Arumanadi, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang
Parthianan, I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung
Papp, Daniel S., 1996, Contemporary International Relations, Framework for Understanding, Macmillan Publishing Company, New York
Shaw, Malcolm. N., 1991, “International Law”, Grotius Publication Limited, England,
Soekanto, S., 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI-Press, Jakarta
Snape, Dawn and Liz Spencer, 2004, “The Foundations of Qualitative Reseach”, dalam Jane Richie and Jane Lewis (Ed.), Qualitative Research Practices: A Guide for Social Science Students and Researcher, SAGE Publisher, London
Suherman, Ade Maman, 2003, Organisasi Internasional dan Integrasi Ekonomi Regional dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Suryono, Edy, 1984, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia, Remadja Karya, Bandung
Tunkin,G.I., 1974, “Theory of International Law”, Harvard University Press, Massachusetts
The ASEAN Secretariat, 2009, “Roadmap for an ASEAN Community 2009-2015”, Jakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2009, “Ragam-Ragam Penelitian Hukum”, dalam Sulistyowati Irianto & Shidarta (Ed.), Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, JHMP-FHUI, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Copyright (c) 2024 Mardenis, Ferdi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).