Upaya Penerapan Kerjasama Pengaturan Pengawasan Peredaran Narkotika Hasil Jakarta Concord Dari Indian Ocean Rim Association (IORA)

Model Pengendalian Peredaran Narkotika Obat-obatan Terlarang Piagam IORA Perbandingan Pengendalian Narkotika di Singapura dan Malaysia

Authors

  • Mardenis
    denis@gmail.com
    Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Ferdi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Indonesia
April 17, 2024
May 16, 2024
May 20, 2024

Downloads

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar hingga Yogyakarta dahulu hanya dikenal sebagai daerah transit peredaran narkoba, namun seiring berjalannya waktu, kota-kota besar di Indonesia menjadi pasar peredaran narkoba. Secara yuridis, perangkat hukum yang mengaturnya, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, nyatanya masih jauh dari memadai sebagai landasan pemberantasan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun pada praktiknya, penegakan hukum masih terkesan kurang serius. Saat ini peredaran narkoba lebih banyak dilakukan melalui jalur laut, termasuk Samudera Hindia, sehingga diperlukan kerja sama yang serius antar negara di kawasan ini. Di kawasan ini telah didirikan organisasi bernama Indian Ocean Rim Association (IORA). Sejak tahun 2015 Indonesia menjadi Ketua Organisasi 21 Negara Samudera Hindia ini. Salah satu isu yang diusulkan Indonesia adalah penguatan kerja sama keamanan maritim sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Samudera Hindia. Upaya ini masih terkendala oleh model yang dijalankan. Oleh karena itu, tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menghasilkan model regulasi untuk mengurangi peredaran narkoba di kawasan ini, sehingga akan memberikan dampak penting bagi negara-negara anggota IORA, yang pada gilirannya akan digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Standar Operasional. Prosedur untuk masing-masing negara. Target khusus yang akan dicapai secara akademis adalah menghasilkan artikel yang akan disubmit ke jurnal internasional bereputasi dan dipresentasikan pada seminar internasional terindeks Scopus Q 3. Target khusus lainnya adalah akan terbina kerjasama yang praktis, sistemik, dan berjangka panjang antar anggota. negara-negara di wilayah tersebut. dan Indonesia sebagai Ketua. Untuk Tahun I (pertama) penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan pokok, yaitu (1), Kajian hukum normatif (normative legal study) juga digunakan untuk mengkaji bentuk-bentuk harmonisasi dan sinkronisasi pembagian ketentuan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Indonesia tentang pengendalian atas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. dilarang di Samudera Hindia dengan membandingkannya di beberapa negara IORA, khususnya Singapura dan Malaysia. (2). Kajian hukum empiris (studi hukum sosio). Kajian hukum empiris dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan berbagai ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang berkaitan dengan pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam yang dilakukan terhadap informan yang ditentukan dengan teknik ‘purposive sampling’. Selain itu, observasi dan diskusi kelompok terfokus juga dilakukan sebagai sarana untuk memastikan keabsahan temuan lapangan.

How to Cite

Mardenis, & Ferdi. (2024). Upaya Penerapan Kerjasama Pengaturan Pengawasan Peredaran Narkotika Hasil Jakarta Concord Dari Indian Ocean Rim Association (IORA). Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 248-257. https://doi.org/10.31933/bt9v3a49

Similar Articles

1-10 of 413

You may also start an advanced similarity search for this article.