Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi

Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

Authors

February 22, 2025
April 27, 2025
May 3, 2025

Downloads

Subsidi bahan bakar minyak dan gas bumi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Subsidi yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan akses di kota dan perdesaan. Mungkin tidak ada manfaat yang sama dari subsidi untuk wilayah yang jauh dari pusat distribusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 hingga 58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. serta pidana tambahan, seperti pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam operasi minyak dan gas bumi. Meskipun demikian, penanggulangan tindak pidana ini masih dianggap tidak efektif dalam pelaksanaannya karena beberapa alasan. Pertama, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 memiliki kelemahan dan celah yang memungkinkan pelaku lolos dari hukum. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; kedua, tidak ada ketentuan yang mengatur Straf minima khusus untuk tindak pidana.

How to Cite

Sihaloho, T. M. B., Sitompul, R., & OK Isnainul. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 140-146. https://doi.org/10.31933/6t4h9p78

Similar Articles

1-10 of 250

You may also start an advanced similarity search for this article.