PENERAPAN ATURAN STANDAR MINIMAL PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA DALAM PEMBINAAN SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok)
Downloads
Sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah secara mendasar yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Tujuan perubahan ini adalah untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pembaharuan ini mengacu pada Standard Minimum Rules for The Treatment Of Prisoners (SMR) 1933, yang berlaku untuk seluruh negara anggota PBB. Indonesia sebagai anggota PBB menerapkan sistem pembinaan ini di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang penerapannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Lapas yang seyogyanya adalah tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan tidak akan berfungsi secara maksimal dengan keadaan yang kelebihan penghuni.
Bambang Poernomo, Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Dokter Jiwa, PT Bina Aksara, Jakarta, 198
Heru Susetyo, Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, 2012
Suwarto, Pengembangan Ide Individualisasi dalam Pembinaan Narapidana, Gelanggang Mahasiswa USU, Medan, 2009
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).