Peran Petugas Jaga Pada Lembaga Pemasyarakatan Untuk Mengantisipasi Tindakan Kekerasan oleh Sesama Warga Binaan
Downloads
Tugas Petugas jaga di lembaga pemasyarakatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran petugas jaga pada Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk mengantisipasi tindakan kekerasan oleh sesama warga binaan adalah mencegah terjadinya Tindakan kekerasan sesama warga binaan dengan melakukan pendekatan terhadap warga binaan. Melalui pendekatan, petugas akan mendapatkan informasi mengenai kondisi warga binaan di masing-masing blok dan kamar. Peran lainnya melakukan kontrol ke blok-blok warga binaan serta melakukan penjagaan dan pengawasan. Petugas keamanan membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan, tentang penjagaan dan pengawasaan terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping, diperoleh informasi bahwa pengawasan dan penjagaan warga binaan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Kerja sama ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban. Memaksimalkan metode pembinaan dengan sistem penjagaan ketat pada masa orientasi. Memberikan sanksi terhadap warga binaan yang melakukan tindakan kekerasan. Hambatan dalam peran petugas jaga pada Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk mengantisipasi tindakan kekerasan oleh sesama warga binaan adalah jumlah warga binaan melebihi kapasitas. Kondisi inilah yang menyebabkan tidak kondusifnya atau sering terjadi kekerasan antar sesama warga binaan, karena pengawasan dilakukan petugas tidak maksimal. Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini petugas keamanan hanya berjumlah 49 orang, jika dibandingkan dengan jumlah penghuni Lapas sangat tidak sebanding. kurangnya Sarana dan Prasarana dan dana misalnya senjata untuk petugas keamanan. Kurangnya keterampilan yang menunjang tugas-tugas penjagaan, di dalam rumah tahanan kelas IIB Lubuk Sikaping, petugas jaga sebagian besar adalah lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat sehingga mereka sangat minim pengetahuan dibidang pengamanan.
Aswanto, Jaminan Perlindungan HAM Dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM Di Indonesia, Perpustakaan FH Unair, Makassar, 2009.
Bernard Nainggolan “Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif” Bandung:Penerbit Alumni, 2023.
Darmawati, Pencegahan Kekerasan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Klas I Makassar (Suatu Analisis Kriminologi), Tesis, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar Tahun 2012 .
Farid Junaedi, Memanusiakan Manusia Pilihan: Sebuah Catatan Singkat Petugas yang biasa Disebut “Sipir”, Ed.1, Cet. 1, Deepublish, Yogyakarta, Oktober 2017.
Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman. Pidato Guru Besar Tetap, Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.
Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi. Aksara Baru, Jakarta, 1986.
Laila Kholidah, Pola Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Wanita Klas II B Kota Tangerang, Tesis, Program Studi Magister Studi Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta 2019.
Muhammad Rizal Baehaqqi, Perlindungan Hak-Hak Narapidana (Studi Tentang Implementasi Standar Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Lubuk Sikaping), Tesis, Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2021.
Nur Kholifah, Kesetaraan HAM Di Muka Hukum Dalam Kerangka Negara Kesejahteraan, Buletin Hukum & Keadilan, Volume 2, Nomor 3d, 2018.
Rocky Marbun, cerdik & taktis menghadapi kasus hukum, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan, 2010.
S.F. Marbun, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UUI Pers, Yogyakarta, 2011.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Soekanto Soejono, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo. Persada, Jakarta, 1990.
Soekanto Soejono, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Alumni, Bandung, 1982.
Sri Hartini, Perlindungan HAM dalam Praktek Ketatanegaraan, Jurnal Civic, Vol.2, No.1, 2015.
Copyright (c) 2025 Junaedhi Wiraharma, Ismansyah, Fitriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).