Peran Petugas Jaga Pada Lembaga Pemasyarakatan Untuk Mengantisipasi Tindakan Kekerasan oleh Sesama Warga Binaan

Peran Petugas Jaga Kekerasan Warga Binaaa

Authors

March 17, 2025
May 22, 2025
May 27, 2025

Downloads

Tugas Petugas jaga di lembaga pemasyarakatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran petugas jaga pada Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk mengantisipasi tindakan kekerasan oleh sesama warga binaan adalah mencegah terjadinya Tindakan kekerasan sesama warga binaan dengan melakukan pendekatan terhadap warga binaan. Melalui pendekatan, petugas akan mendapatkan informasi mengenai kondisi warga binaan di masing-masing blok dan kamar. Peran lainnya melakukan kontrol ke blok-blok warga binaan serta melakukan penjagaan dan pengawasan. Petugas keamanan membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan, tentang penjagaan dan pengawasaan terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping, diperoleh informasi bahwa pengawasan dan penjagaan warga binaan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Kerja sama ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban. Memaksimalkan metode pembinaan dengan sistem penjagaan ketat pada masa orientasi. Memberikan sanksi terhadap warga binaan yang melakukan tindakan kekerasan. Hambatan dalam peran petugas jaga pada Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping untuk mengantisipasi tindakan kekerasan oleh sesama warga binaan adalah jumlah warga binaan melebihi kapasitas. Kondisi inilah yang menyebabkan tidak kondusifnya atau sering terjadi kekerasan antar sesama warga binaan, karena pengawasan dilakukan petugas tidak maksimal. Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini petugas keamanan hanya berjumlah 49 orang, jika dibandingkan dengan jumlah penghuni Lapas sangat tidak sebanding. kurangnya Sarana dan Prasarana dan dana misalnya senjata untuk petugas keamanan. Kurangnya keterampilan yang menunjang tugas-tugas penjagaan, di dalam rumah tahanan kelas IIB Lubuk Sikaping, petugas jaga sebagian besar adalah lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat sehingga mereka sangat minim pengetahuan dibidang pengamanan.

How to Cite

Wiraharma, J., Ismansyah, & Fitriati. (2025). Peran Petugas Jaga Pada Lembaga Pemasyarakatan Untuk Mengantisipasi Tindakan Kekerasan oleh Sesama Warga Binaan. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 162-169. https://doi.org/10.31933/p3z6nw39

Similar Articles

1-10 of 94

You may also start an advanced similarity search for this article.