Pola Pembinaan dan Kedudukan Anak Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di LPK Anak Pangkalpinang dan LPK Anak Tangerang)
Downloads
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, anak didik pemasyarakatan adalah seseorang yang dinyatakan sebagai anak dan berdasarkan putusan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dirampas kebebasannya dan ditempatkan ke dalam lembaga pemasyarakatan anak (LPKA). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pola Pembinaan yang dilakukan bagi anak dan kedudukan anak yang berhadapan dengan hukum yang khususnya berada LPKA Pangkalpinang dan Tangerang. Penelitian menggunakan metode Yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan kasus. Program pembinaan kemandirian yang terdiri dari kegiatan yang berupa pelatihan yang diadakan petugas LPKA dengan bekerjasama dengan pihak lain, dan program pembinaan kepribadian yang berupa sekolah dan beberapa pembinaan. Seluruh proses pembinaan anak didik dengan sistem pemasyarakatan merupakan suatu kesatuan yang integral untuk mengembalikan anak kepada masyarakatan dengan bekal kemampuan (mental, phisik, keahlian, keterpaduan sedapat mungkin pula finansial dan material) yang dibutuhkan untuk menjadi warga yang baik dan berguna. Kedudukan anak tetap sebagai anak yang mempunyai hak dan kewajiban, hanya saja berada dalam LPKA.
Anggun Marganita dkk, Urgensi Pembinaan khusus Anak Kelas II Pangkalpinang terhadap Pembinaan Anak Didik Kasus Pencabulan, JHM Vol.4 No. 2 November 2023 p.ISSN 2775 e-ISSN 2775-8974
Eka Fauziyya Zulnida dkk, Optiminisme Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung menuju Masa Reentry, Jurnal Psikologi Isight, Vol.7 No.1 Tahun 2023.
Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 1982
Dwidja Priyatno, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak, Pedoman Perlakuan Anak di Lembaga Pembinaab Khusus Anak (LPKA), Jakarta Kementerian Hukum dan HAM RI, 2022
Farrah Syamala Rosyda, Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan untuk Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo, Amnesti Jurnal Hukum, Vol. 2 No.1 Tahun 2020 (p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 – 0604)
HS. Harsono, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, Jakarta.
Ihsan Faud, 2005, Dasar -Dasar Kependidikan, PT. Hasdy Mahasatia, Jakarta.
Rahma Eka Fitriani, Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jurnal Hukum Pelita, Vol. 4 No 2 (2023): November 2023
Siska Dwi Paramitha, Layanan Konseling Kelompok Dalam Meningkatkan Psychological Well-Being Remaja Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Pangkalpinang, Scienta: Jurnal Hasil Penelitian, Vol. 4 No.1 Tahun 2019 (DOI: 10.32923/sci.v4i1.1015)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.2, Jakarta : UI Press, 1982
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat , Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2001
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Rafika Aditama, Bandung, 2010
Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Copyright (c) 2025 Hasmonel, Jeanne Darc Noviayanti Manik, Muhammad Aditya Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).