Status Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah untuk Pencegahan Sengketa Tanah di Indonesia
Downloads
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Kelurahan/Desa, dan Kantor Agraria merupakan beberapa organisasi yang terlibat dalam pendaftaran tanah; masing-masing memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tugas dan fungsinya. Referensi, doktrin, dan dokumen-dokumen terkait digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Analisis sering digunakan dalam pengetahuan hukum. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa status hukum PPAT merupakan hasil dari perkembangan konsep nasional, khususnya kesejahteraan bangsa, di mana peran pemerintah adalah untuk secara aktif mendukung perkembangan masyarakat dan ekonominya guna mencapai kesejahteraan. Sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan nasional, PPAT harus terus melakukan upaya aktif untuk mendukung pencapaian tujuan nasional utama, yaitu kesejahteraan dalam arti luas. Sebagai ukuran efektivitas PPAT dalam mengurangi sengketa tanah, produk harus berkualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan higienis. Untuk itu, beberapa hal perlu dilakukan, antara lain: meningkatkan tanggung jawab yang diemban oleh PPAT dan kantor pertanian; mengingatkan PPAT dan organisasi pendaftaran tanah mengenai peraturan perundang-undangan agar memastikan kepatuhan terhadap hukum. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPAT harus mematuhi prinsip-prinsip tata kelola; PPAT harus selalu berada di luar kendali pemerintah agar dapat berfungsi secara profesional, menunjukkan bahwa produk tersebut berada di awal proses pendaftaran tanah. Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem kesadaran publik yang positif dalam pendaftaran tanah.
Abdurrahman, Muhammad Roem. “Penggunaan Teleconference Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Pada Masa Pandemi Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Officium Notarium 2, no. 2 (2022): 240–48. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss2.art5.
Akta, Fungsi, Pejabat Pembuat, Akta Tanah, Peralihan Hak, Atas Tanah, Kata Kunci, Akta Ppat, Peralihan Hak, and Milik Atas. “Prosiding PEPADU 2024 Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2024 LPPM Universitas Mataram E- ISSN : 2715-5811 HAK MILIK ATAS TANAH Arba *, Widodo Dwi Putro , Dan Diangsa Wagian Fakultas FHISIP Universitas Mataram Jalan Majapahit No 62 , Mataram Mataram , 26 September 2024 | 318 Prosiding PEPADU 2024 Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2024 LPPM Universitas Mataram e- ISSN : 2715-5811” 6, no. September (2024): 318–24.
Anggraini, Anishya Yulia, Busyra Azheri, and Yussy Adelina Mannas. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 4 (2023): 2859–73. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1746.
Apriliana, Lovita, Sari Pinem, Hasim Purba, Jurusan Magister Kenotariatan, and Fakultas Hukum Usu. “JIIC : JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA PERALIHAN HAK ATAS OBJEK SENGKETA TANAH ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K / Pdt / 2023 ) CANCELLATION OF PPAT SALE PURCHASE DEED RESULTING IN TRANSFER OF RIGHTS TO LAND DISPUTED OBJECTS ( Case Study of Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 1572 K / Pdt / 2023 ) JIIC : JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA,” no. November (2024): 4504–17.
Chandra, Iwan, Agus Salim, and Belly Isnaeni. “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa Ditinjau Dari PP Nomor 24 Tahun 2016.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 5 (2024): 3747. https://journal-nusantara.id/index.php/J-CEKI/article/view/4770/3756.
Citasari, Meri Diana, Nafsiatun Nafsiatun Nafsiatun, and Uti Asikin Asikin. “Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Objeknya Mengalami Tumpang Tindih.” Tanjungpura Acta Borneo Jurnal 2, no. 2 (2024): 150–74. https://doi.org/10.26418/tabj.v2i2.67839.
Dewi, Raden Ayu Rani Mutiara, and Catherine Susantio. “Penggunaan Sertifikat Elektronik Untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 9 (2024): 3382–92. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441.
Fahreza, Redy Farhan, Hasim Purba, and Sutiarnoto Sutiarnoto. “Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Blangko Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2082 K/Pdt/2017).” Law Jurnal 5, no. 1 (2024): 71–82. https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5766.
Gaol, Helena Lumban. “Kepastian Hukum Jual Beli Hak Milik Tanpa Melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Lex Privatum X, no. 1 (2022): 249–58.
Gaurifa, Bisman. “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanahdalam Akta Jual Beli Tanah.” Jurnal Panah Hukum 1, no. 1 (2022): 13–15. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM.
Governance, Social-political, Didit Darmawan, Rafadi Khan Khayru, Febrian Dirgantara, Universitas Sunan, and Giri Surabaya. “PENDAHULUAN Legalitas Kepemilikan Tanah Menjadi Isu Yang Sangat Penting Dalam Hukum Agraria Di Indonesia , , no. 2 (2025): 1–16. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.70.
Hamzah, Any Suryani, and Rizki Yuniarty. “Fungsi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima the Function of the Deed-Maker Officials in the Transfer of Land Ownership Rights in the Village of Tawali, Wera Subdistrict, Bima R.” Jurnal Kompilasi Hukum 8, no. 2 (2023): 1–13. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.136.
Hanim, Lathifah, and Rurin Mariyasi Dewi. “Peran Pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Penyelesaian Sengketa Hibah Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2025, 397–404.
Kartiwi, Mulia. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah.” Res Nullius Law Journal 2, no. 1 (2020): 35–47. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2888.
Mulyana Darusman, Yoyon. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.” ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2017): 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331.
Murni, Christiana Sri. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak Atas Tanah.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 1 (2021): 25. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23384.
Ni Kadek Wina Surya Adiyanti, and Ida Bagus Anggapurana Pidada. “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik.” Student Research Journal 2, no. 4 (2024): 382–96. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i4.1421.
Nugroho, Sidik Tri, Febri Atikawati, Wiseno Putri, Fakultas Hukum, and Universitas Surakarta. “Tinjauan Yuridis Tentang Peran Ppat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli Di Indonesia,” 2025, 2430–36.
Prabawa, Ketut Sukawati Lanang, and I Nyoman Hutri Wibawa. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Saksi Akta Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora 7, no. 1 (2023): 24–30. https://doi.org/10.23887/jppsh.v7i1.61563.
Rasda, Dewi, Muhammad Sabir Rahman, Bakhtiar Tijjang, Agraria Dan, Tata Ruang, / Badan, Pertanahan Nasional, and Kota Parepare. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 1 (2021): 34–40. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/55/47.
Saadah, Khilma Aziz Wakhidatus. “Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan.” Jurnal: Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Volume 5, no. Nomor 1 (2020): hlm: 131-138. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/7820/3749.
Sarapi, Virgin Venlin, Putra Hutomo, and Mohamad Ismed. “Tanggung Jawab PPAT Dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang.” Themis : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024): 49–59. https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.864.
Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 3 (2023): 1210–22. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.
Thesia, Elias Hence, Hotlan Samosir, Yustus Pondayar, Daniel Tanati, James Yoseph Palenewen, Marthinus Solossa, Johan Rongalaha, and Victor Th Manengkey. “Sosialisasi Hukum Tentang Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 1, no. 7 (2023): 1306–12. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.352.
Copyright (c) 2026 Binar Tresna Drajat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















