Pelaksanaan Perubahan Sertipikat Tanah Fisik Menjadi Sertipikat Elektronik Pada Transaksi Jual Beli Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan
Downloads
Perubahan sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pertanahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Namun, dalam implementasinya, perubahan ini menghadapi sejumlah tantangan, khususnya dalam konteks transaksi jual beli tanah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PPAT dan Kantor Pertanahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana proses perubahan sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, yang kedua bagaimana proses perubahan sertipikat tanah fisik menjadi elektronik dalam hal terjadinya transaksi jual beli di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan dan ketiga bagaimana kendala serta hambatan dalam perubahan sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat elektronik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara kepada tiga orang PPAT di Kabupaten Pelalawan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perubahan sertipikat tanah fisik menjadi elektronik telah mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Proses perubahan dilakukan melalui sistem elektronik dengan tahapan mulai dari permohonan oleh pemilik tanah, verifikasi data, digitalisasi dokumen, hingga penerbitan sertipikat elektronik yang ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang. Dalam konteks jual beli, perubahan sertipikat dilakukan setelah akta jual beli ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT. Kemudian dokumen diserahkan ke BPN untuk proses balik nama dan sekaligus merubah sertipikat menjadi elektronik. Proses ini menggabungkan antara sistem PPAT dan sistem elektronik BPN serta verifikasi data yang ketat untuk menjamin keabsahan dan keotentikan data. Beberapa kendala yang dihadapi yaitu kesiapan infrastruktur teknologi yang belum merata, keterbatasan sumber daya manusia, ancaman keamanan siber, rendahnya literasi digital masyarakat, serta keraguan terhadap kekuatan hukum sertipikat elektronik.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta:Djambatan,2003.
E. Fernando M, E. Fernando M, Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum Edisi kedua, Prenadamedia Group. 2019.
Harris Yonata Parmahan Sibuea, Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertamakali, Jurnal Negara Hukum, Vol.2 No 2, 201, Hlm. 289
Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang, Kamaluddin Abunawas, Konsep umum populasi dan sampel dalam penelitian, Jurnal Pilar, Volume 14 , No. 1, Juni 2023, hlm 130-131
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Ats Tanah Dan Bangunan Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya No.34 Tahun 2016
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta; Rajawali. 1985.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Copyright (c) 2026 Ade Rini Wulandari, Azmi Fendri, Delfiyanti, Ragil Ibnu Hajar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















