MAKNA SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA SEBAGAI CITA HUKUM
Downloads
Cita hukum yang dicita-citakan masyarakat Indonesia adalah cita hukum terkandung dalam Pancasila, salah satunya adalah Hukum itu BerKe-Tuhanan Yang Maha Esa. cita hukum yang bagaimana yang terkandung dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut, sehingga begitu penting sebagai pedoman atau sumber dalam pembentukan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa secara historis peradaban bangsa Indonesia itu adalah peradaban yang luhur yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hukum sebagai alat rekayasa sosial, atau dapat dikatakan sebagai alat rekayasa peradaban dalam negara modern, hokum yang akan dibentuk haruslah mampu menjaga nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sehingga nilai-nilai tersebut tidak ‘punah’ dalam peradaban bangsa Indonesia di kemudian hari. Kedua, pembentukan hukum untuk kebajikan seluruh umat manusia sebagai representasi dari dasar moral yang luhur yang terkandungan dalam semua ajaran agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, bukanlah representasi dari “religieusitas†agama tertentu.
Hyronimus Rhiti, 2020, Cita Hukum Dan Postmodern Kajian Gagasan Ekologi Pancasila, Yogyakarta: Genta Publishing.
Jimly Asshiddiqie, 2020, Pancasila Identitas Konstitusi Berbangsa Dan Bernegara, Depok: RajaGrafindo Persada.
Mahfud MD, 1993, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UUI Press
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Ghalia Indonesia,
Soetandyo Wingnjo Soebroto, 2020, Hukum Konsep dan Metode, Malang: Setara Press
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).