PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI TRUCK TRADO OVERLOADYANG MENGAKIBATKANBANYAKNYA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Padang Pariaman)
Downloads
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksudkan untuk terwujudnya keamanan dan keselamatan serta ketertiban dalam berlalu lintas seharusnya dapat membawa perubahan penting dalam tata kehidupan berlalu lintas jalan raya di Indonesia. Namun pada kenyataannya berdasarkan fakta Empiris menunjukan bahwa ketaatan hukum dalam masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya semakin berkurang. Para penguna jalan banyak yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang menyangkut muatan kelebihan beban (over load) oleh kendaraan truk-truk barang yang beraviliasi terhadap kebutuhan-kebutuhan kegiatan berlalu lintas khususnya pada jalur lintas padang pariaman yang menghubungkan jalan antar Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Riau. Dampak buruk yang timbul adalah berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal bagi pengendara lainnya mengingat dimensi dan beban kendaraan yang cukup lebar apalagi secara teknis kendaraan truck tidak sesuai dengan prosedur pengangkutan.
Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa:PertamaPenegakan hukum Terhadap Pengemudi Truck Trado Overload Yang Mengakibatkan banyaknya korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Pariaman seperti mana yang ditentukan sesuai dengan prosedur dimulai dengan adanya laporan kepada piket. kemudian menolong korban mengamankan TKP mengamankan tersangka kemudian masuk terhadap penyidikan pemeriksaan saksi, tersangka penyitaan barang bukti kemudian pemberkasan dikirimkan ke JPU.KeduaKendala-kendala dalam penegakan hukum Terhadap Pengemudi Truck Trado Overload Yang Mengakibatkan banyaknya korban kecelakaan lalu lintas pada wilayah hukum Polres Padang Pariaman yaitu kendala internal berupa keterbatasan dana, keterbatasan sarana dan prasarana. keterbatasan jumlah personil polisi lalu lintas dibandingkan wilayah hukum yang cukup besar dan kendala eksternal berupa belum membudayanya masyarakatuntuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap apa yang di saksikanuntuk kepentingan penyidikan dikarenakan masyarkat malas meluangkan waktu dan meninggalkan perkerjaan rutinitas nya.
Romli Atmassasmita, Sistem Peradilan Pidana Komtemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Soeriono Spekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGarfindo Persada, Jakarta, 2012
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).