PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI MEDIASI PENAL PADA SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR PASAMAN BARAT
Downloads
Salah satu upaya penerapan keadilan restoratif yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas adalah menggunakan mekanisme mediasi penal sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf L dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Penggunaan mediasi penal dimungkinkan pada kecelakaan lalu lintas dimana korban hanya menderita kerugian secara materiil, dengan cara pelaku mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula sehingga dapat memenuhi rasa keadilan korban, sebagaimana yang diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pasaman Barat.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Candra Irawan, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) Di Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2010
DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Indie-Publishing, Depok, 2011
Eva Achjani, Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2013
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya. Paramita. Jakarta. 1991
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002
Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu Lintas, Bina Ilmu, Jakarta, 1983
Sutawi, Bersama Kita Membangun Budaya Keselamatan Jalan, Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta, 2014
T.J. Djaya Permana, Problematika Gangguan dan Kecelakaan Lalu Lintas, Alumni, Bandung, 2009
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).