Peran Tokoh Adat Pada Proses Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalulintas yang Mengakibatkan Matinya Orang
Downloads
Pasal 2 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. kecelakaaan lalu lintas telah diatur didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran tokoh adat dalam mediasi penal oleh Satlantas Polres Solok Kota terhadap tindak pidana kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang adalah sebagai mediator dalam mekanisme mediasi penal adat dengan berdamai. Proses yang dilalui adalah pelaku biasanya dengan kesadaran sendiri ditemani keluarga dan tokoh adat mendatangi kediaman korban dan/keluarga korban. Adanya ungkapan permintaan maaf dari pihak pelaku dan/atau keluarga, dan kesediaan pelaku untuk membayar ganti kerugian (denda adat). Keluarga korban menyampaikan keinginan/ tanggapannya kepada tokoh adat. Setelah ada kesepakatan tentang pembayaran denda adat antara pelaku dan keluarga korban, lalu ditentukan waktu pembayaran/ pelaksanaan isi dari kesepakatan tersebut. Kehadiran tokoh adat dapat membuat perdamaian tanpa merugikan salah satu pihak baik itu korban maupun pelaku. Kendala dalam peran tokoh adat dalam mediasi penal oleh Satlantas Polres Solok Kota adalah adanya penafsiran yang berbeda dari masing-masing personel Polri terkait restorative justice dan juga tokoh Masyarakat. adanya benturan kepentingan serta kecurigaan terhadap tokoh adat oleh pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Kadangkala orang yang menjadi pelaku tersebut hanyalah orang biasa yang tidak memiliki harta benda, dibandingkan dengan nilai kerugian yang dialami korban semisal luka ringan dan meminta kompensasi puluhan juta rupiah. Sehingga tidak dapat dipenuhi oleh korban dan mengakibatkan pihak pelaku menjalani proses hukum lanjutan atau bahkan dipenjara dan tokoh adat tidak berhasil dalam memediasi masalah ini. Kendala lainnya adalah mediator yang tidak menguasai teknik mendiasi dan meredam emosional para pihak agar berjalan dengan baik. Strategi-strategi tersebut akan mudah untuk mewujudkan Restorative Justice yang memberikan hak dan kepentingan para pihak yang terlibat.
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung 2014
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung, 1986
Howard Zehr & Ali Gohar, The Little Book of Restorative Justice, Good Books, Pennsylvania, 2003.
Khundzalifah Dimyati: Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Demikian Hukum di Indonesia 1945 - 1990, Universitas Muhammadiyah, Surakarta, 2004.
Metta Kartika, Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara Sepada Motor di Wilayah Depok, (Tesis) Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
Muladi, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, Cet. Pertama, P.T.Alumni, Bandung, 2016
Nova Rifadilla, Penerapan Mediusi Penal Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Di Polsek Penyelesaian Tinduk Pidana Kelayang Program Magister Hukum, Universitas Indragiri Hulu, Tesis, Islam Riau, 2021
Nariyah, Lintas Implementasi Yang Mengakibatkan Mediasi Penal Atas Kealpaan Dalam Kecelukuan Lalu Mewujudkan Restorative Justice (Studi Kasus : Polres Kota Cirebon).
Sayuti, "Arah Kebijakan Pembangunan Hukum ke Depan (Pendekatan Teori
Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif)," Journal Al-Risalah, Vol 13:2 (Desember 2013).
Sunarsih, Mediasi Penal Dengan Penerapan Prinsip-Prinsip Restorative Justice
Pada Penvelesaian Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas, Tesis, Program Magister Imu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus Yogyakarta, 2014.
Utomo, Warsito Hadi, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.
Copyright (c) 2024 Otong Rosadi, Mardianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).