PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)
Downloads
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) merupakan dasar hukum perlindungan indikasi geografis. Pada UU Merek ini aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa Pasal, sehingga membuat aturan mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. Karena aturan mengenai indikasi geografis masih bergabung dengan UU Merek, sehingga Pasal mengenai merek dan Pasal mengenai indikasi geografis menjadi saling bertentangan. Aturan yang tidak jelas dan saling bertentangan menjadi penyebab tidak tumbuhnya perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Keberagaman respon atas kewajiban TRIPs untuk memberikan perlindungan indikasi geografis (IG) dalam hukum nasional negara anggota, menyebabkan penerapan MFN tidak berjalan secara sempurna. Negara maju (termasuk negara Australia) menerapkan perlindungan IG secara mengetat (hanya terhadap minuman wine dan spirit) sedangkan negara berkembang (termasuk negara Indonesia) menerapkan perlindungan IG secara meluas. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor pembeda dan menganalisis pengaturan IG antara Indonesia dengan Australia serta mengidentifikasi penerapan prinsip standar minimum dan/atau pengaturan yang lebih ekstensif beserta pengadopsiannya dalam perundang-undangan Indonesia dan Australia. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah bersifat normatif, dengan mengkomparasikan peraturan perlindungan IG Indonesia dengan Australia. Faktor pembeda pengaturan IG antara Indonesia dan Australia terletak pada (1) Kewenangan mendaftarkan IG dan (2) Kewenangan badan yang melakukan registrasi. Dalam pengadopsian peraturan TRIPs, Indonesia belum memasukkan unsur reputasi di perundang-undangannya, sedangkan Australia mensyaratkan reputasi sudah ada terlebih dahulu dalam negaranya sebelum didaftarkan.
Bryan A. Garner, 2004, Edition, West Publishing Co, St. Paul, Minn.
Gerald F. Masoudi, 2006, Intellectual Property and Competition: Four Principles for Encouraging Innovation, Digital Americas 2006 Meeting Intellectual Property and Innovation in the Digital World, Sao paolo, Brazil, 11 April 2006
Helen Norman, 2011, Intelectual Property Law, Oxford University Press, New York. Laura A. Heymann, 2011, The Law Of Reputation And The Interest Of The Audience, Boston College Law Review 2011, vol. 52:1341
Peter de Cruz dalam buku "Comparative Law in a Changing World" akses 25 April 2023 pkl 09.00 WIB
Lawrance M. Friedman Dalam bukunya "Sistem Hukum" akses 25 April 2023 pkl 10.00 WIB
Australian Trade Marks Act 1995 Trade Practices Amendment (Australian Consumer Law) Act (No. 2) 2010
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis)
Maria Alfons, 2011, “Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang
Fitri Hidayat "Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia"
RS, Perlindungan Produk Indikasi Geografis Indonesia Masih Tertinggal, 2008,A (online), http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20727/perlindungan-produkindikasi-geografis-indonesia-masih-tertinggal. Akses pada tanggal 5 April 2023 pkl. 05.00 WIB
Mon, Daftarkan Produk Indikasi Geografis Indonesia, 2008, (online),
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20657/daftarkan-produkindikasi-geografis-indonesia. Akses pada tanggal 16 Januari 2015 pkl. 11.00 WIB http://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips.pdf, hlm. 319. Akses pada tanggal 28 April 2023 pkll. 05.00 WIB
CRS, Perlindungan Produk Indikasi Geografis Indonesia Masih Tertinggal, 2008,A (online), http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20727/perlindungan-produk- indikasi-geografis-indonesia-masih-tertinggal.
Mon, Daftarkan Produk Indikasi Geografis Indonesia, 2008, (online), http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20657/daftarkan-produk- indikasi-geografis-indonesia. Akses pada tanggal 16 Januari 2015 pkl. 11.00 WIB
http://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips.pdf, hlm. 319. Akses pada tanggal 28 Januari
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).