PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN FREKUENSI RADIO
Studi Putusan Nomor: 91/Pid.B/2013/PN.Sal dan Putusan Nomor: 559/Pid.Sus/2018/PN Dps
Downloads
Penggunaan frekuensi radio yang di perdagangkan, dirakit dan digunakan di wilayah Republik Indonesia perlu melalui persyaratan teknis atau perizinan yang telah diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, namun sekarang ini di Indonesia sering terjadi pencurian Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk kepentingan pribadi dalam meraup keuntungan dengan merugikan negara, sehingga tindak pidana pencurian Frekuensi Radio tersebut harus ditindak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Wahyudi. Pengertian Radio. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1996.
Simanjuntak. Pengertian Radio. PT.Buku Seru, Jakarta, 1993.
Ediwarman, Penegakan Hukum Dalam Prespektif Kriminologi, Genta Publishing, Medan, 2014.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Pollicy, Pustaka Bangsa Press, Bandung, 2008.
Mahmud Muliadi dan Feri Antoni surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta, 2010.
Satjipto Rahardjo, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994.
M.Hamdan, Alasan Penghapusan Pidana (Teori dan Studi Kasus), Refika Aditama, Bandung, 2012,
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).