PENGATURAN WAKAF UANG BAGI USAHA PRODUKTIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI INDONESIA
Downloads
Lembaga wakaf merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Pada awalnya wakaf di Indonesia hanya untuk kepentingan sosial, seperti untuk masjid, pembangunan panti asuhan dan juga untuk pemakaman. Dengan berlakunya UU No 41 Tahun 2004 dan No 42 Tahun 2006 wakaf mengalami perubahan paradigma dimana sebelumnya hanya untuk wakaf wakaf sosial dan sekarang sudah untuk usaha produktif. Kemudian peran nazhir saat ini juga berubah dari sekedar menjaga dan mengawasi wakaf agar benda wakaf tersebut tidak hilang atau rusak kini ditambah tugas lain untuk mengembangkan dan memberdayakan nazhir benda wakaf yang dapat dirasakan oleh mauquf alaih atau yang dapat dialirkan kemanfaatan bagi masyarakat di besar. Salah satu objek wakaf produktif adalah uang, mengapa wakaf tunai produktif pemanfaatan wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya masyarakat kita yang kurang mampu. Sebagai masyarakat yang memiliki usaha kecil namun kekurangan dana, pemanfaatan modal wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kecil. Kemudian pemanfaatan wakaf uang juga dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seprti pembangunan sekolah, jembatan dan juga untuk pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan produktif seperti pertanian, pertambangan dan perkebunan.
Achmad Djunaidi, 2008, Menuju Era Wakaf Produktif, Bandung: Angkasa
Anwas Oos, M. 2005, Pemberdayaan Masyarakat di Era Globalisasi ,Bandung: Alfabeta Anonim, 2009,Strategi Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia, Jakarta
Busthanul Arifin, 2001, Transformasi Hukum Islam ke Hukum Nasional, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta.
Chaider S. Bamualim, Irfan abu Bakar, 2005, Revitalisasi Filantropi Islam, Jakarta: Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah.
Chidir Ali, Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Agraria Jilid 1, Bina Cipta, Bandung, 1979.
Depag, Kumpulan khutbah Jumat dikutib oleh Wahidudin Adams, “Signifikasi Peran dan Fungsi Nazhir Menurut Hukum Islam dan Undang-undang No.41 Tahun 2004, Al-Awqaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol.IV, N0. 01 Januari 2011 Badan Wakaf Indonesia
Dinamika Perwakafan di Indonesia dan Berbagai Belahan Dunia (Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2013
Fiqih Wakaf (Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakt Islam dan Haji, Departemen Agama RI, 2005
Fahmi Medias,2010 Wakaf Produktif dalam Perspektif Ekonomi Islam,Jurnal Ekonomi Islam La-Riba, Vol IV.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf (Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2013)
Hafidz Utsman, Peran Nazhir Dalam Mengelola Wakaf Uang, Jurnal Al Awqaf (Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam ), Vol. IV, No. 01 Januari 2011.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf (Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2013)
Jaja Zarkasyi, 2015 “Agar Zakat dan Wakaf Lebih Bermanfaatâ€,Majalah Bimas Islam, Edisi No.2 Tahun II 2015 Kementerian Agama.
Juhaya S. Praja, 1997, Perwakafan di Indonesia: Sejarah dan Pemikiran, Hukum, dan Perkembangannya, Yayasan Piara, Bandung
Kementerian Agama, 2013, Wakaf Uang dan Prospek Ekonomi di Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jakarta
Mohammad Daud Ali, 2006, Sistem Ekonomi Islam, Zakat, dan Wakaf, Universitas Indonesia, Jakarta.
Muhammad Sharif Chaudry, 2014, Sistem Ekonomi Islam (Prinsip dasar), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Dr. Munzhir Qahaf, 2000, Manajemen Wakaf Produktif , cet.1, Penerbit, Khalifa, Jakarta.
Muara. P. Hutagalung, Beberapa Catatan Tentang Kedudukan dan Pengaturan Wakaf Tanah Milik dalam Sistem Hukum di Indonesia, Artikel Dalam Malajah Hukum dan Pembangunan Nomor 5, Jakarta, Fakultas hukum Indonesia
Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai (Kementerian Agama RI, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2010).
Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, 2006)
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,hlm.135.
H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.,1998, Hukum Acara Peradilan Agama(Edisi Baru), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet.VIII.
Suhrawardi .K. Lubis, 2010 dkk, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Sinar Grafika dengan UMSU.
Uswatun Hasanah dikutib oleh Helza Nova Lita dan Zahera Mega Utama,â€Wakaf Produktif dihubungkan dengan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakafâ€, Al-Awqaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol.7, No.2 Juli 2014 Badan Wakaf Indonesia, Jakarta.
Undang-undang No. 41 tahun 2004 Tentang Wakaf
PP No. 42 tahun 2006 Tentang Peraturan Pelaksana dari ndang-undang No. 41 tahun 2004
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).