Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Barat
Downloads
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Barat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun peraturan ini memberikan peluang besar untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM), infrastruktur yang belum memadai, serta birokrasi yang rumit. Artikel ini mengidentifikasi solusi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perpres tersebut, termasuk peningkatan kapasitas SDM, perbaikan infrastruktur pendukung, koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyederhanaan prosedur pengadaan. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, pelaksanaan Perpres Nomor 17 Tahun 2019 dapat lebih optimal dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
Ambardi, S. R. (2015). Bacaan Wajib Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Visimedia.
Amrusyi, A. (1987). Otonomi dalam Negara Kesatuan” dalam Abdurrahman (ed.).Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah,. Jakarta: Media Sarana Press.
Arsana, I. P. (2016). Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Deepublish.
BPS Provinsi Papua Barat. (2023). Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua Barat. Manokwari: BPS Provinsi Papua Barat.
Deda, A. J. (2014). Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat Di Provinsi Papua Barat Sebagai Orang Asli Papua Di Tinjau Dari Sisi Adat Dan Budaya; Sebuah Kajian Etnografi Kekinian. Jurnal Administrasi Publik,, 11(2).
Efendi. (2017). Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Bingkai Otonomi Khusus di Papua. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1).
Elisabeth, A. (2021). Mosaik Cenderawasih-Pembangunan Dan Kesejahteraan Di Tanah Papua . Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Katharina, R. (2016). Implementasi Kebijakan Pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (UP4B Dalam Konteks Otonomi Khusus. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik dalam Negeri dan hubungan Internasional, 6(2).
Prihastuti, N. E. (2015). Faktor-Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Elektronik (E-Procurement) Di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November.
Safa`at, M. A. (2015). Problem Otonomi Khusus Papua. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Sutedi, A. (2016). Aspek hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahnnya. Jakarta: Sinar Grafika.
Utojo, H. I. (2019). Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Deepublish.
Copyright (c) 2025 Oktovianus Mirino, Henrikus Renjaan, Yusty F. Rahawarin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).