Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Kepada Notaris Pasar Modal

Pungutan Notaris Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan

Authors

January 16, 2025
April 17, 2025
April 21, 2025

Downloads

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan salah satunya kepada Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini mengangkat isu terkait Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Notaris Pasar Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Penelitian menunjukkan bahwasanya tidak semua Notaris menjalankan jabatannya sebagai pejabat pembuat akta autentik di Bidang Pasar Modal, melainkan hanya Notaris yang memiliki STTD dan terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Kemudian, tidak semua Notaris yang memiliki STTD membuat akta di bidang Pasar Modal. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah Notaris yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Pungutan dikenakan oleh OJK kepada seluruh Notaris pemegang STTD. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 untuk melindungi kepentingan dari Notaris.

How to Cite

Safara, A. R. (2025). Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Kepada Notaris Pasar Modal. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 45-52. https://doi.org/10.31933/8ncac651

Similar Articles

1-10 of 63

You may also start an advanced similarity search for this article.