Pungutan Otoritas Jasa Keuangan Kepada Notaris Pasar Modal
Downloads
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan salah satunya kepada Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini mengangkat isu terkait Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Notaris Pasar Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Penelitian menunjukkan bahwasanya tidak semua Notaris menjalankan jabatannya sebagai pejabat pembuat akta autentik di Bidang Pasar Modal, melainkan hanya Notaris yang memiliki STTD dan terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Kemudian, tidak semua Notaris yang memiliki STTD membuat akta di bidang Pasar Modal. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah Notaris yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Pungutan dikenakan oleh OJK kepada seluruh Notaris pemegang STTD. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 untuk melindungi kepentingan dari Notaris.
A.R, Putri. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana. Jakarta: Sofmedia.
Benuf, Kornelius dan Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. 7(1); 20-33.
Ikatan Notaris Indonesia. “Keberatan dengan Aturan OJK, PP INI Temui Ombudsman”. https://ini.id/post/keberatan-dengan-aturan-ojk-pp-ini-temui-ombudsman
Kusumaningsih, Rila. (2024). Peran Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indoneisa. Jurnal Res Justitia 4(1); 26-41.
Mahkamah Agung. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014
MYS. “Kalangan Notaris Tegaskan Penolakan Pungutan OJK”. https://www.hukumonline.com/berita/a/kalangan-notaris-tegaskan-penolakan-pungutan-ojk-lt5572f0dbd26a5/
Peraturan Pemerintah Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. PP 11 Tahun 2014. LN. No. 33 Tahun 2014, TLN RI No. 5504.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2013. LN No. 118 Tahun 2013. TLN No. 5431.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 3/POJK.02/2014. LN No. 66 Tahun 2014.
Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. POJK Nomor 67/POJK.04/2017. LN No. 288 Tahun 2017. TLN No. 6156.
Undang-Undang Pasar Modal. UU Noomor 8 Tahun 1995. LN No. 64 Tahun 1995. TLN No. 3608.
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 21 Tahun 2011. LN No. 111 Tahun 2011. TLN No. 5253.
Prajitno, A.A. Andi. (2010). Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?. Surabaya: CV Putra Media Nusantara.
Prayoga, Andika dan Fully Handayani Ridwan. (2022). Kedudukan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya. 10(4); 960-972.
Rahyani, Wiwin Sri. “Independensi OJK Terusik?”. https://rechtsvinding.bphn. go.id/jurnal_online/INDENPENDENSI%20OJK%20TERUSIK.pdf
Salshabilla, Fadhilla Neyna dan Aju Putrijanti. (2023). Urgensi Formulasi Besaran Minimal Honorarium Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notarius. 16(1); 66-82.
Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso et.al. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan. Jurnal Konsep Ilmu Hukum Locus. No. 3(1); 137-143.
Sucipto, Purnomo. “Apa yang Perlu Diketahui untuk Membuat Peraturan Perundang-Undangan?”. https://setkab.go.id/apa-yang-perlu-diketahui-untuk-membuat-peraturan-perundang-undangan/
Sudarwati, Yuni. (2014). Pungutan Otoritas Jasa Keuangan, Info singkat Ekonomi dan kebijakan Publik. 6(6); 13-16.
Welingsari, Titis dan Adi Sulistiyono. (2017). Implikasi Hukum Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Notaris dalam Pasar Modal. Jurnal Repertorium. 4(1); 140-148.
Yulfasni. (2005). Hukum Pasar Modal. Depok: Badan Penerbit Iblam.
Copyright (c) 2025 Aulia Rizka Safara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).