Peran Satintelkam Kepolisian Resor Lima Puluh Kota Dalam Program Deradikalisasi Eks Narapidana Terorisme
Downloads
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Peran Satintelkam Polres 50 Kota dalam program deradikalisasi eks narapidana terorisme adalah mengidentifikasi potensi ancaman, mengawasi narapidana tindak pidana terorisme, serta merancang langkah-langkah rehabilitasi yang sesuai. Program deradikalisasi mencakup pelatihan keterampilan kerja, konseling psikologis, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan. Program ini didesain untuk tidak hanya memutus rantai ideologi radikal pada individu, tetapi juga memberikan landasan bagi eks narapidana untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif dan harmonis di masyarakat. Berdasarkan data Satintelkam Polres Lima Puluh Kota tahun 2024, program deradikalisasi mencakup lima komponen utama: konseling psikologis dan agama, pelatihan keterampilan kerja, pendampingan usaha, edukasi keluarga, dan forum silaturahmi kebangsaan. Kendala dalam pelaksanaan peran Satintelkam Polres 50 Kota dalam program deradikalisasi eks narapidana terorisme adalah stigma sosial yang melekat pada eks narapidana tindak pidana terorisme. Stigma ini muncul karena ketakutan masyarakat terhadap kemungkinan bahwa eks narapidana masih memiliki koneksi dengan jaringan radikal atau ideologi yang ekstrem. Beberapa narapidana menunjukkan sikap menolak untuk mengikuti sesi konseling atau pelatihan, terutama jika mereka masih memegang teguh ideologi radikal yang mereka anut sebelumnya. Kurangnya koordinasi lintas sektor juga menjadi kendala penting dalam pelaksanaan program ini. Program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Satintelkam melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan, dinas sosial, organisasi non-pemerintah, dan tokoh masyarakat.
Aburusman, Muhyiddin, Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi, Specturm, Jakarta, 2006.
Adji, Indriyanto Seno, Terorisme, Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam Perpektif Hukum Pidana, O.C. Kaligis & Associates, Jakarta, 2001.
Afifah, W, Karakteristik Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Akrab Juara, 4(5), 2019
Alif Fathurochman, Efektivitas Pembinaan Narapidana Terorisme Di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan, tesis, Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 2021
Anita Karolina. Deradikalisasi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 2019
Bagus Imam Faisal , Deradikalisasi Terhadap Mantan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana, tesis, program magister hukum, fakultas hukum, universitas airlangga, 2020
Bambang Abimanyu, Teror Bom di Indonesia, Grafindo Khazanah Ilmu, Jakarta, 2005
Bambang Haryono, Perempuan dan Terorisme di Asia Tenggara: Sebuah Studi Kasus, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018.
Diah Gustiniati Maulani, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Pemasyarakatan, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6. 2011
Fitriana, S, Upaya BNPT dalam melaksanakan Program Deradikalisasi di Indonesia, Journal of International Relations, 2(3), 2016
Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1992.
Galih Priatmodjo, Densus 88: The Uncover Squad, Narasi, Yogyakarta, 2010.
Hayati, N. E. R., Deradikalisasi Di Lingkungan Ippnu Dan Ipm Putri Kota Malang, In Skripsi Fakultas Ilmu Tabiyah Dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2020
Kamal, Proses Perubahan Paradigma Sebagai Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2022
Levi, M., andjWall, D. S. 2004. “Technologies, security, and privacy in the post? 9/11 European information society”. Journal ofrlawjand society, 31(2)
Lord Butler, The Naturerand Use of Intelligence and Terrorism. In Rapoport, D. C. (Ed.), Terrorism: Criticalr Concepts in Political Science. Volume IV: The Fourthror Religious Wave. London, Routledge, 2006
Lyon, D, Airport screening, surveillance, and social sorting: Canadian responses to 9/11 in context, Canadianj Journal of Criminologyjand Criminal Justice, 2006, 48 (3).
Magnis-Suseno, Franz, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1992.
Mardjono Reksodiputro, Penanggulangan Masalah Preman dari Penegakan Kriminologi(suatu tanggapan) di muat dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol I, No. 1/1998
Mark Juergensmeyer, Terror in Mind of God; the Global rise of Religious Violence, Kanasius, Yogyakarta, Tarawang Press,2017.
Melanie M,H, Gutjhar, The Intelligence Archipelago;Community’s Struggle to Reform in the Globalized, (Wasington: Center for Strategic Intelligence Research, 2005)
Mueller, J. Simplicity and Spook, Terrorism and the Dynamics of Threat Exaggeration”. International Studiesj Perspectives, 6(2), 2005.
Muhammad Ali , Radikalisme di Indonesia: Perspektif Ideologi dan Agama, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2019
Mulyoto, G. P., & Mulyono, G. P, Radikalisme agama di Indonesia (ditinjau dari sudut pandang sosiologi kewarganegaraan), Jurnal Citizenship, 2017
Copyright (c) 2025 Khosim Adhi Pangestu, Neni Vesna Madjid, Bisma Putra Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).