ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN INTEGRASI UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 (Studi Kasus Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang)
Downloads
Pemerintah Indonesia menetapkan wabah penyebaran virus mematikan Covid-19 ini sebagai Bencana Nasional, dan menetapkan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Hal ini sangat berdampak juga dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas sehingga menjadi tempat sangat rentan penularan Covid-19. Untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dibawah pengawasan Bapas, khususnya disini Pada Bapas Klas I Padang melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat. Bandung, 1980
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 02.PK.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
C. Jurnal
Safaruddin Harefa, Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Yuridis, Volume 5, No.2, 2020
OKENEWS, Polemik Pembebasan Napi Ditengah Pandemi Covid-19, https://nasional.okezone.com/read/2020/04/12/337/2197945/polemik-pembebasan-napi-di-tengah-pandemi-covid-19[10/11/2020]
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).