Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Perjanjian Kredit Multiguna
Downloads
Artikel ini menganalisis perlindungan hukum debitur dalam perjanjian kredit multiguna di Indonesia, yang semakin relevan dalam konteks perkembangan sistem perbankan dan perekonomian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek perlindungan hukum yang tersedia bagi debitur dan mengevaluasi efektivitas peraturan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, yang berfokus pada analisis norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang melindungi debitur, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan yang signifikan, seperti klausul standar yang merugikan. Temuan ini memberikan wawasan baru tentang perlunya perbaikan kebijakan untuk meningkatkan perlindungan debitur.
Adnan, M. A., Gultom, S. G., & Sunarto, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Sengketa Hutang Piutang yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan. UNES Journal of Swara Justisia, 8(3), 643–654.
Andriani, T. P., Erniyanti, E., Nurkhotijah, S., Fadlan, F., & Prasetyasari, C. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Atas Kredit Macet Dalam Suatu Perjanjian Kredit (Studi Penelitian Di BPSK Kota Batam). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 339–346. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1357
Aziz, A., & Wicaksono, E. (2017). Analisis Skema Alternatif Kredit Program Untuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 7(2), 143. https://doi.org/10.22212/jekp.v7i2.420
Doing, T. A., K, C. T. S., & Silalahi, H. (2023). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Comprehensive Journal Law, 1(2), 1–12.
Halim, M. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 96. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1760
Khalimi, K., & Alam, K. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Yustitia, 8(1), 15–35. https://doi.org/10.31943/yustitia.v8i1.152
Komala, I. G. A. T., & Kasih, D. P. D. (2020). Hapusnya Perikatan Kredit Bank Akibat Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Debitur Terhadap Benda Milik Orang Lain. Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum, 8(11), 1783. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i11.p11
Manurung, E. N., Pujiwati, Y., & Afriana, A. (2023). Keabsahan Perjanjian Dan Akibat Hukum Dari Alih Debitur Atas Kredit Pemilikan Rumah Secara Di Bawah Tangan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-Ppat-An, 6(2). https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1166
Mustafa, M. Z., Insani, N., & Makkulawuzar, K. (2023). Kekuatan Hukum Alih Debitur Dalam Kredit Pemilikan Rumah Di Bawah Tangan. Al- Aqdu Journal of Islamic Economics Law, 3(2), 79. https://doi.org/10.30984/ajiel.v3i2.2748
Nugrahaningsih, W., & Utami, I. W. P. (2021). Perlindungan Bagi Debitur Penerima Fasilitas Kredit Dimasa Pandemi Covid 19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(3), 484–493. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i3.213
Nugrahaningsih, W., Yuliana, M. E., & Rezi, R. (2023). Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Klausula Baku Pada Surat Kuasa Dari Perjanjian Kredit. Jiip - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(12), 10870–10876. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i12.3487
Pasaribu, P., & Zulfa, E. A. (2021). Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 535. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050
Pratiwi, D. E., Hanifah, I., & Ramlan, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjuan Kredit Dengan Menggunakan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Iblam Law Review, 4(1), 303–323. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.287
Rustan, A., Hsieh, J., & Umar, W. (2021). Maladministration on Mining Business Licenses : Case Study “ Mining Business License Production Operation PT . Aneka. Varia Justicia, 17(3), 246–257.
Siregar, A. M. (2019). Perjanjian Kredit Antara Bank Dengan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Bank. Reformasi Hukum, xxiv(2), 77–95.
Sitopu, F. (2022). Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Berdasarkan POJK Stimulus Dampak Covid-19 Ditinjau Dari Risiko Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 415–427. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.99
Sriono, S. (2019). Tanggung Jawab Pemberi Fidusia Terhadap Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 149–159. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1563
Sukarini, E. E., & Primasari, I. K. (2022). Praktik Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Melanggar Prinsip Kehati-Hatian. Gema Wiralodra, 13(1), 256–272. https://doi.org/10.31943/gw.v13i1.245
Sumarta, N. H., & Supriyono, E. (2021). Pendampingan Pengajuan Relaksasi Kredit Pada UMKM Terdampak Covid-19 Di Kelurahan Kauman, Surakarta. Budimas Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.29040/budimas.v3i1.1636
Sung, M.-H., & Umar, W. (2020). A New Industry and Tax Base on Taxing Esports in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 27(2). https://doi.org/10.18196/jmh.20200148
Susanti, A. P. (2022). Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Di Perbankan Menurut Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Alj, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.61876/alj.v1i1.2
Tjoanda, M., Hetharie, Y., Pariela, M. V. G., & Sopamena, R. F. (2021). Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit. Sasi, 27(1), 93. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.447
Wahyuni, H. H., & Purwanto, P. (2024). Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet. Binamulia Hukum, 13(2), 297–311. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.954
Widijantoro, J. (2019). The Role of Financial Services Authority in the Consumer Protection Amid the Growth of Fintech Industry in Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 297. https://doi.org/10.22146/jmh.43129
Yusmita, Y., Ariyanti, R. P., Njoto, E. D. P., & Yudistira, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 59–67. https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2265
Zaini, Z. D., & Hakim, L. (2018). Controlling the Implementation Prudential Principles in Banking Landing by Financial Services Authority. Tadulako Law Review, 3(1), 57. https://doi.org/10.22487/j25272985.2018.v3.i1.10231
Copyright (c) 2025 Berlian Kristanti Yuniar Lubis, Sudirman, Wahyudi Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).