[1]
H. Mulkan and S. Aprita, “PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PRINSIP INDEPENDENSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004”, Swara Justisia, vol. 7, no. 1, pp. 264–276, Apr. 2023, Accessed: Nov. 24, 2024. [Online]. Available: https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/326