KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN

Authors

  • Falahdika Rakasatutya Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Yuslim Yuslim Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Hengki Andora Universitas Andalas, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.361

Keywords:

Denda Keterlambatan, Pekerjaan Konstruksi, Piutang, Kepailitan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada situasi ketika penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek infrastruktur dinyatakan pailit dan menjalani pemberesan utang. Dalam konteks hukum kepailitan yang diatur oleh Undang-Undang Kepailitan, permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan piutang denda keterlambatan dalam pembagian aset Debitor kepada para Kreditor. Penelitian ini melibatkan analisis terhadap ketentuan hukum kepailitan, serta peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, literatur dan pandangan para ahli hukum yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi. Dalam konteks pembagian aset Debitor kepada para Kreditor, penelitian ini akan mengidentifikasi apakah piutang denda keterlambatan memiliki prioritas hak dibandingkan dengan piutang Kreditor lainnya. Sebagai suatu akibat hukum dari perjanjian, maka denda keterlambatan dapat diklasifikasikan sebagai piutang negara yang lahir karena perjanjian. Berdasarkan Pasal 35 UUPN, piutang negara yang memiliki hak preferensi adalah piutang pajak dan piutang lain yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan secara tegas maupun tersirat bahwa denda keterlambatan memiliki hak preferensi. Sehingga dalam kepailitan kedudukan dan tata urutan pembayaran denda keterlambatan disamakan dengan piutang Kreditor konkuren.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.
J. Beatson. (2002). Anson’s Law of Contract, Oxford: Oxford Univcersity Press.
M Hadi Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Prenamedia Group.
Munir Fuady. (2013). Hukum Jaminan Utang, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Muhammad Syaifuddin. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Prespektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju.
Philipus M. Hadjon dkk. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to The Indonesian Administrative Law, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Rachmadi Usman. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika.
Seng Hansen. (2017). Manajemen Kontrak Konstruksi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sudikno Mertokusumo. (2008). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.
Sulistijo Sidarto Mulyo dan Budi Santoso. (2018). Proyek Infrastruktur dan Sengketa Konstruksi, Jakarta: Kencana.
Susanti Adi Nugroho. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana.
Sutan Remy Sjahdeini. (2015). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Jakarta: Prenamedia Group.
Peraturan Perundang-Undangan:
Repubik Indonesia, “Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara”, Lembaran Negara R.I. Tahun 2004 Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4355.
Repubik Indonesia, “Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi”, Lembaran Negara R.I. Tahun 2017 Nomor 11 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 6018.
Presiden Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, Lembaran Negara R.I. Tahun 2021 Nomor 63.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), “Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia”, Berita Negara R.I. Tahun 2021 Nomor 593.
Jurnal:
Martin Putri Nur Jannah dan Dewi Nurul Musjtari. (2019). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan, UIR Law Review Vol.03 No.02, 2019. hlm. 42
Shafira Hijriya, Kedudukan Negara Sebagai Kreditur Preferen dalam Piutang Pajak dalam Kasus Kepailitan, Nagari Law Review Vol.01 No.01, 2017. hlm. 35.
Situs:
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pengadaan, dikunjungi pada tanggal 22 Mei 2023 Jam 19.28 WIB.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pailit, dikunjungi pada tanggal 29 Mei 2023 Jam 19.01 WIB.

Downloads

Published

2023-07-04

How to Cite

Rakasatutya, F., Yuslim, Y., & Andora, H. (2023). KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 497-513. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.361

Similar Articles

1-10 of 33

You may also start an advanced similarity search for this article.