Pembatalan Surat Keterangan Tanah yang Dibuat oleh Kepala Desa Setelah Terbitnya Sertipikat Hak Milik

Studi Kasus Putusan No. 5/G/2021/ PTUN.MDN

Authors

  • Merry Valencia Universitas Prima Indonesia
  • Roswita Sitompul Universitas Prima Indonesia
  • Isnainul Universitas Prima Indonesia
  • Merry Roseline Pasaribu Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/9d316k61

Keywords:

Pembatalan, Surat Keterangan Tanah, Kepala Desa

Abstract

Persoalan bukti kepemilikan hak atas pertanahan di Indonesia masih sangat kompleks terutama mengenai Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang mengakibatkan adanya sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.  Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah dan sertipikat hak milik pada objek tanah yang sama dapat dilihat dengan pembuktian dari masing-masing pihak yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah maupun Sertipikat Hak Milik tersebut. Faktor penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah pada perkara No. 5/G/2021/ PTUN.MDN atas terbitnya 11 (sebelas) Surat Keterangan Tanah adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Merbau III yang melanggar asas kecermatan. Pertimbangan hukum hakim pada perkara  No. 5/G/2021/ PTUN.MDN adalah berdasarkan fakta bahwa tanah di maksud di dalam seluruh Objek Sengketa yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2000, tumpang tindih dengan tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 74/Pagar Merbau III, yang diterbitkan tanggal 21 Juli 1997. Tergugat dalam menerbitkan seluruh Objek Sengketa telah melanggar asas kecermatan karena Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa tidak berdasarkan informasi dan dokumen yang lengkap dengan tidak memperhatikan telah terbitnya Sertipikat Hak Milik diatas tanah yang diterbitkan Surat Keterangan Tanah tersebut. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Bagir Manan, Menjadi Hakim Yang Baik. Makalah, Jakarta: Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA-RI. 2008.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2010.

H.A. Mukhsin Asyrof, “Asas-Asas Penemuan Hukum Dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim Dalam Proses Peradilan,” Varia Peradilan: Majalah Hukum Vol. 21, No. 252 (2006).

Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Ilona Miranda Tuhuleruw, “Penyalagunaan Wewenang Kepala Desa Dalam Membuat Surat Keterangan Tanah,” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 9 (2023).

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Muchtar Rudianto, Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan, Rajawali Press, Jakarta: 2010.

Muhammad Rudinasyah, dkk, Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Berdasarkan Surat Edaran Mentri ATR/BPN NO. 1756/15.I/IV/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat, https://eprints.uniska-bjm.ac.id/9223/1/ARTIKEL%20SKRIPSI%20(%20M.%20Rudiansyah)%20.pdf, diakses tanggal 22 Nopember 2024.

Muhammmad Doifullah Fachriza, “Kekuatan SKT Sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Berdasarkan Uupa Dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 3, Nomor 2, Juni 2020.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Nizam Zakka Arrizal & Siska Diana Sari, “Surat Keterangan Tanah: Keabsahan, Penggunaan Dan Kelemahan Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia”, Jurnal HAM dan Ilmu Hukum (Jurisprudentia) Vol. 5 No. 2 Tahun 2022.

Sendy Salsabila Saifuddin & Yulia Qamariyanti, “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah pada Objek Tanah Yang Sama”, Notary Law Journal Vol 1 Issue 1 January 2022.

Slamet Yusuf Hasan, dkk, “Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah,” Journal of Comprehensive Science Vol. 2 No. 6 Juni 2023.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Yosep Surya Ditama Sibarani, “Kajian Hukum Surat Keterangan Tanah Yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Bukti Awal Hak Milik Atas Tanah,” Lex Privatum Vol.XI/No.4/Mei/2023.

Zuman Malaka, “Kepemilikan Tanah dalam Konsep Hukum Positif Indonesia, Hukum Adat dan Hukum Islam,” Al-Q?n?n, Vol. 21, No. 1, Juni 2018

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Valencia, M., Sitompul, R., Isnainul, & Pasaribu, M. R. (2025). Pembatalan Surat Keterangan Tanah yang Dibuat oleh Kepala Desa Setelah Terbitnya Sertipikat Hak Milik: Studi Kasus Putusan No. 5/G/2021/ PTUN.MDN. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 107-124. https://doi.org/10.31933/9d316k61

Similar Articles

1-10 of 125

You may also start an advanced similarity search for this article.