Evaluasi Normatif terhadap Pengelolaan Urusan Konkuren dalam Perwujudan Good Governance oleh Pemerintah Daerah
Downloads
Pengelolaan urusan pemerintahan konkuren merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip Good Governance. Namun dalam praktiknya pengelolaan urusan konkuren masih menghadapi berbagai permasalahan normatif dan administratif yang berimplikasi pada rendahnya akuntabilitas transparansi dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif urusan pemerintahan konkuren dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta melakukan evaluasi normatif terhadap pengelolaannya oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan Good Governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan urusan konkuren telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang undangan masih terdapat ketidaksinkronan dan tumpang tindih kewenangan yang menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu penerapan prinsip Good Governance dalam pengelolaan urusan konkuren belum optimal akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan lemahnya mekanisme pengawasan serta kurangnya partisipasi publik yang substantif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi penguatan kapasitas pemerintah daerah serta optimalisasi fungsi pembinaan dan pengawasan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan urusan pemerintahan konkuren yang akuntabel transparan dan berkeadilan.
Faisal, Rizki Ramadhan, and Aidul Fitriciada Azhari. “Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Urusan Konkuren Bidang Pelayanan Dasar Di Kota Serang.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 4, no. 1 (2021): 125–37.
Ferizaldi. Dinamika Otonomi Daerah Di Indonesia. Lhokseumawe: UNIMAL PRESS, 2016. https://repository.unimal.ac.id/7401/1/Layout%2520Buku%2520Dinamika%2520Otonomi%2520Daerah%2520Di%2520Indonesia%2520-%2520Ferizaldi.pdf.
Halid, Ni’Ma Nurbait, Niswatin Niswatin, and Ronald S Badu. “Pengaruh Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Terhadap Penerapan Good Government Governance.” Economics and Digital Business Review 6, no. 2 (2025): 1211–23.
Haq, Fairuz Abdul, Doni Almas Musyafa, and Utang Rosidin. “Desentralisasi Dan Harmonisasi Kebijakan: Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan.” Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukumanuniya: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 17–32.
Hartanto, Wenda. “Analisis Yuridis Kewenangan Pengawasan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Putusan Mahkamah Konstitusi.” Universitas Islam Riau, 2019.
Juliardi, Budi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh Akbar Fhad Syahril, Tri Eka Saputra, Zuhdi Arman, and Muhammad A Rauf. Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera, 2023.
Lekipiouw, Sherlock Halmes. “Konstruksi Penataan Daerah Dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan.” Sasi 26, no. 4 (2020): 557–70.
Maolani, Dedeng Yusuf, Ajeng Siti Nuraeni, Angke Dellyani, and Eka Fikry Al Huda. “Penerapan Sistem Akuntabilitas Publik Dalam Mewujudkan Good Governance Di Indonesia.” Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 21, no. 2 (2023): 1–7.
Maryam, Neneng Siti. “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.” Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi 6, no. 1 (2016).
Pakaya, Jefri S. “Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing of Authority to Village in the Context of Regional Autonomy).” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 73–84.
Ramdani, Dadan. “Deklinasi Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah Dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Provinsi.” Jurnal Restorasi Hukum 5, no. 1 (2022): 31–66.
Robi, Ahmad. “Pengawasan Penyelenggaraan Asas Desentralisasi Dalam Pemerintah Daerah Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Sosio Akademika 12, no. 2 (2023): 54–68.
Sawir, Muhammad, A M Azhar Aljurida, and Susilawaty Susilawaty. “Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah.” Journal of Public Policy 1, no. 1 (2025): 1–16.
Setiady, Tri, and I Ketut Astawa. “Kedudukan Otonomi Daerah Sebagai Pondasi Dalam Pembangunan Ekonomi.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023): 59–72.
Simanjuntak, Kardin M. “Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Di Indonesia.” Jurnal Bina Praja 7, no. 2 (2015): 111–30.
Sungkar, Alfi Aulia. “Efektifitas Dan Akuntabilitas Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah.” Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora 3, no. 3 (2023): 200–206.
Trisakti, Fadjar, Adnin Dikeu Dewi Berliana, Al Bukhori, and Alya Fitr. “Transparansi Dan Kepentingan Umum.” Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 19, no. 1 (2021): 29–38.
Undang, Gunawan. “Mengevaluasi Kembali Tatakelola Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial 7, no. 1 (2024): 121–30.
Wijayanti, Septi Nur. “Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2016): 186–99.
Zaki, Muhammad Lutfi, Lantef Widodo, and Fauzan Al Ridwan. “Dinamika Urusan Pemerintahan Konkuren Pada Pemerintahan Daerah.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 3, no. 1 (2025): 198–204.
Zein, M Harry Mulya. Reformasi Birokrasi: Dunia Birokrasi Dan Pemerintahan. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Copyright (c) 2026 Hermon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















