Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara

Authors

  • Delfina Gusman Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/xb14st09

Keywords:

Penambahan, Kementerian, Kelembagaan

Abstract

RUU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian sedang mengalami polemik di Masyarakat. Polemik itu terjadi dikarenakan adanya perubahan jumlah lembaga Kementerian dari 34 (tiga puluh empat) menjadi 40 (empat puluh). Namun, permasalahan penambahan lembaga Kementerian ini mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh penguasa dengan berdalih untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas beban tugas pemerintah. Namun, terdapat berbanding terbalik dengan adanya penambahan lembaga kementeri menjadi 40 (empat puluh) yang justru akan timbulnya over birocracy.  Dalam sudut pandang konstitusi fungsi kelembagaan Kementerian sangat berperan membantu visi dan misi yang akan dijalankan oleh kepala negara yaitu Presiden. Presiden tidak dapat berjalan sendiri bilamana tidak adanya peran Menteri untuk menjalankan tugas khusus kenegaraan demi kesinambungan Pembangunan suatu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan undang-undang (statues approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pertama, Kelembagaan Kementerian merupakan lembaga penunjang (auxiliary organ) tugas Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan secara efisien dan efektif. Kedua, Efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan suatu kelembagaan Kementerian bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan Masyarakat yang baik sehingga kebutuhan hidup Masyarakat baik di pusat maupun daerah dapat optimal. Ketiga, penambahan kelembagaan Kementerian tidak terdapat relevansi untuk melaksanakan program pemerintahan yang lebih efisien maupun efektif bahkan sebaliknya, akan menimbulkan perilaku koruptif dalam jajaran penguasa dengan berdalih untuk mencapai target yang diraih dimasa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Kasim, M., Moenta, A. P., & Ruslan, “Penataan Lembaga Non- Struktural Dalam Rangka Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia,” JURNAL ILMU HUKUM: Fakultas Hukum Universitas Riau PENATAAN 8, no. 2 (2019): 1– 19

Abu Samah, 2022 “Hukum dan Lembaga Negara (Lembaga Pusat Dan Daerah Di Indonesia)”. Cahaya Firdaus: Pekanbaru

Arifin, Firmansyah dkk, Lemabga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, cet. 1, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005

Aryo Putranto Saptohutomo, “Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi”.kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/08/04150031/ide-prabowo-tambah-kementerian-sebaiknya-pertimbangkan-urgensi

Dwiyanto, Agus, dkk. 2008. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta

Farel Rifandanu, “Urgensi Penataan Kembali Lembaga-Lembaga Negara Independen Dalam Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokrasi Dan Konstitusional”.Datin Law Jurnal.Vol.5. No.1.2024.hlm.10-27

Heryanto Monoarfa, “Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan”.hlm.1-9

Khulaifi Hamdani dan Ulvi Wulan, “Rezim Executive Heavy Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Ibu Kota Nusantara”. Jurnal Legislatif. Vol.5. No.2.2022

Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).

Miriam Budiardjo, Dasar -Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007

Ochi Amanaturrosyidah, 2024 “Djarot Singgung Empire Building Syndrome: Penyakit Birokrasi”.kumparan.com. https://kumparan.com/kumparannews/djarot-singgung-empire-building-syndrome-penyakit-birokrasi-22kgFArl4pB/full

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik negara/daerah

Sharma, RA. 1982, Organizational Theory and Behaviour, Mc Graw-Hill Publishing Company Limited, New Delhi

Steers, Richard M. 1985, Efektivitas Organisasi (Kaidah Perilaku), Erlangga, Jakarta

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Kementerian

Utami Argawati, “Mengungkap Konsep dan Kriteria Lembaga Negara dengan “Constitional Importance”. www.mkri.id. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19726

Wisnu UR, Dicky dan Siti Nurhasanah. 2005. Teori Organisasi, Struktur dan Desain. UMM Press. Edisi Pertama. Malang

Yudi Widagdo Harimurti, “Dasar Hukum Penataan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4, no. 1 (2019): 186– 196

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

Gusman, D. (2024). Penambahan Lembaga Kementerian Sebagai Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Menurut Teori Kelembagaan Negara. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 655-665. https://doi.org/10.31933/xb14st09

Similar Articles

1-10 of 22

You may also start an advanced similarity search for this article.