Penyelesaian Sengketa WTO Ditengah Disfungsionalitas Badan Banding Dalam Sengketa Biodiesel Antara Uni Eropa dan Indonesia

World Trade Organization Kasus DS618 Biodiesel Multy-Party Interim Appeal Arbitration Arangemen

Authors

February 6, 2026
October 1, 2026
October 4, 2026

Downloads

Uni Eropa mengajukan banding atas laporan akhir panel dalam kasus DS618 mengenai bea masuk imbalan oleh UE terhadap biodiesel Indonesia. Namun Badan Banding WTO berhenti berfungsi sejak 2019 akibat pemblokiran anggota oleh Amerika Serikat. UE lantas mengundang Indonesia untuk bergabung ke dalam Multy-Party Interim Appeal Arbitration Arangement (MPIA) sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis MPIA sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa DS618. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan studi kasus dan peraturan perundang – undangan. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, hadirnya MPIA sebagai arbitrase banding alternatif yang dibuat berdasarkan Pasal 25 DSU, menjadikan adanya alternatif sementara penyelesaian sengketa ditengah tidak berfungsinya Badan Banding WTO. Namun penerapan MPIA hanya terbatas pada anggotanya sehingga mengurangi efektifitas mekanisme tersebut. Penerapan MPIA dalam kasus DS618 hingga saat ini belum dapat diimplementasikan, mengingat belum berpartisipasinya Indonesia kedalam MPIA.

How to Cite

Khaq, A. F., & Suliantoro, A. (2026). Penyelesaian Sengketa WTO Ditengah Disfungsionalitas Badan Banding Dalam Sengketa Biodiesel Antara Uni Eropa dan Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 10(3), 510-520. https://doi.org/10.31933/z1bqcs78

Similar Articles

41-50 of 105

You may also start an advanced similarity search for this article.