Analsis Yuridis Batas Pertanggungjawaban Notaris Dalam Sengketa Akta Autentik Pada Perkara Perdata

Pertanggungjawaban Notaris Akta Autentik Sengketa Perdata Tanggung Jawab Formil UU Jabatan Notaris

Authors

March 7, 2026
April 5, 2026
April 8, 2026

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas pertanggungjawaban notaris dalam sengketa  akta autentik pada perkara perdata  serta mengkaji batasan normatif tanggung jawab notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan pengadilan terkait sengketa akta autentik, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris dalam sengketa perdata bersifat terbatas pada aspek formal pembuatan akta, yaitu kebenaran formil atas identitas para pihak, waktu, dan prosedur pembuatan akta, bukan pada kebenaran materiil isi pernyataan para pihak. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, asas kehati-hatian, atau terdapat unsur kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian. Dengan demikian, batas pertanggungjawaban notaris berfungsi sebagai perlindungan hukum sekaligus sebagai instrumen penegakan profesionalitas jabatan notaris dalam praktik perdata.

How to Cite

Rochman, M. F., Sudirman, & Umar, W. (2026). Analsis Yuridis Batas Pertanggungjawaban Notaris Dalam Sengketa Akta Autentik Pada Perkara Perdata. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 88-98. https://doi.org/10.31933/rym4qh09

Similar Articles

11-20 of 133

You may also start an advanced similarity search for this article.