Kedudukan Akta Autentik Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 116/PDT/2016/PT.BDG)

Akta Autentik Pembatalan Pengadilan Notaris Kedudukan Hukum

Authors

March 13, 2026
April 13, 2026
April 19, 2026

Downloads

Akta autentik merupakan produk Notaris yang sangat dibutuhkan masyarakat demi terciptanya suatu kepastian hukum. Akta autentik memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti tertulis yang sempurna sesuai ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang akta autentik dibatalkan oleh pengadilan karena dianggap cacat hukum, baik secara formil maupun materil. Permasalahan yang dapat dikaji dalam tesis ini adalah: (1) Kedudukan akta autentik setelah dibatalkan oleh pengadilan, (2) Pertimbangan hakim mengenai pembatalan akta autentik pada Putusan 116/Pdt/2016/PT.BDG, dan (3) Tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Studi kasus difokuskan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 116/Pdt/2016/Pt.Bdg yang membatalkan suatu akta hibah wasiat. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan salinan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan kehilangan kekuatan pembuktian sempurnanya sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pembatalan dapat disebabkan oleh cacat prosedural, ketidakcocokan substansi dengan fakta hukum. Putusan pembatalan berdampak pada hapusnya akibat hukum yang timbul dari akta tersebut dan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata maupun administratif bagi notaris apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan jabatan. Meskipun akta autentik memiliki kekuatan hukum yang tinggi, kedudukannya tetap dapat dikesampingkan apabila terbukti bertentangan dengan hukum atau mengandung cacat. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan kepatuhan penuh pada prosedur hukum oleh notaris dalam pembuatan akta, untuk meminimalkan risiko pembatalan oleh pengadilan.

How to Cite

Meylani, A. S., Zurnetti, A., & Hasbi, M. (2026). Kedudukan Akta Autentik Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 116/PDT/2016/PT.BDG). Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 135-143. https://doi.org/10.31933/sv855f23

Similar Articles

1-10 of 431

You may also start an advanced similarity search for this article.