Kedudukan Akta Autentik Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 116/PDT/2016/PT.BDG)
Downloads
Akta autentik merupakan produk Notaris yang sangat dibutuhkan masyarakat demi terciptanya suatu kepastian hukum. Akta autentik memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti tertulis yang sempurna sesuai ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang akta autentik dibatalkan oleh pengadilan karena dianggap cacat hukum, baik secara formil maupun materil. Permasalahan yang dapat dikaji dalam tesis ini adalah: (1) Kedudukan akta autentik setelah dibatalkan oleh pengadilan, (2) Pertimbangan hakim mengenai pembatalan akta autentik pada Putusan 116/Pdt/2016/PT.BDG, dan (3) Tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Studi kasus difokuskan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 116/Pdt/2016/Pt.Bdg yang membatalkan suatu akta hibah wasiat. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan salinan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik yang dibatalkan oleh pengadilan kehilangan kekuatan pembuktian sempurnanya sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pembatalan dapat disebabkan oleh cacat prosedural, ketidakcocokan substansi dengan fakta hukum. Putusan pembatalan berdampak pada hapusnya akibat hukum yang timbul dari akta tersebut dan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata maupun administratif bagi notaris apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan jabatan. Meskipun akta autentik memiliki kekuatan hukum yang tinggi, kedudukannya tetap dapat dikesampingkan apabila terbukti bertentangan dengan hukum atau mengandung cacat. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan kepatuhan penuh pada prosedur hukum oleh notaris dalam pembuatan akta, untuk meminimalkan risiko pembatalan oleh pengadilan.
Abdul Bari Azed, 2005, Profesi Notaris sebagai Profesi Mulia, Media Ilmu, Jakarta, hlm. 68.
Bambang Sunggono, 2007, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 37.
Habib Adjie, 2008, Salah Kaprah Mendudukkan Notaris Sebagai Tergugat, Media Notaris, Jakarta, hlm. 21
M.Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Cetakan ke-2, Jakarta, hlm. 571.
Soebekti, 1977, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, hlm.123.
Sufriadi, “Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia”, (2014), Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 1, Fakutas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hlm. 68.
Taufik Makarao, 2004, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 100.
Wawancara dengan Ibu Sanidjar Pebrihariati. R, Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Padang, Senin 30 September 2024, Pukul 14.31 WIB.
Wawancara dengan Bapak Azmi Fendri, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Padang, Selasa 01 Oktober 2024, Pukul 13.31 WIB.
Widhi Handoko, 2019, Dominasi Negara Terhadap Profesi Notaris (Antara Ide dan Realitas), Roda Publikasi Kreasi, Bogor, hlm. 103.
Copyright (c) 2026 Andy Sonya Meylani, Aria Zurnetti, M. Hasbi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















