Urgensi Konstruksi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Downloads
Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) merupakan fenomena yang melekat dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia dan menjadi indikator penting bagi stabilitas sistem politik serta legitimasi pemerintahan. Selama dua dekade terakhir, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga yudisial yang berwenang memutus perselisihan hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, perkembangan kompleksitas politik, seperti politisasi birokrasi, penyalahgunaan sumber daya negara, dan disinformasi digital, menunjukkan keterbatasan mekanisme yudisial dalam menjangkau seluruh dimensi penyimpangan pemilu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 berpotensi memainkan peran strategis sebagai instrumen pengawasan politik terhadap integritas proses pemilihan presiden. Akan tetapi, konstruksi hukum hak angket DPR terhadap PHPU Presiden masih bersifat umum dan belum diatur secara komprehensif dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kekosongan pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik kewenangan antar lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif dan konseptual terhadap hak angket DPR agar dapat berfungsi secara efektif sebagai mekanisme checks and balances dalam memperkuat akuntabilitas dan legitimasi demokrasi konstitusional di Indonesia.
Abdul Razak dan Suparji, “Hak Angket dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” Jurnal Bina Mulia Hukum 13 no. 2 (2024): 361-376, https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.950
Ahmad Ahsin dan Gilang, “Implikasi Yuridis Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Hasil Pemilihan Umum” Semarang Law Review 5 no. 2 (2024): 248-269
Andreas M. D. Ratuanak, ““‘Justitia Semper Reformanda Est.": A Philosophical Reflection on the Law and Its Change”,” Dialogia Iuridica 15, no. 1 (30 November 2023): 156–79, https://doi.org/10.28932/di.v15i1.7565
Arshinta Fitri Diyani, Politik Hukum Hak Angket DPR: Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUUXV/2017., ed. oleh Yayat Sri Hayati (Depok: Rajagrafindo Persada, 2021).
Ayu dkk., “Analisis Yuridis Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Lingkup Sengketa Pemilu.” Jurnal Relasi Publik 2, no. 2 (2024): 216-223, https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.318
Daniel Panggabean, “Implementasi Hak Agket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Melakukan Kontrol Atas Kebijakan Pemerintah,” Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO) 02, no. 01 (2022): 31–44, https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.609
Giovanni Cornelia, Tabitha Roulina Anastasya, dan Jedyzha Azzariel Priliska, “Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum di Indonesia,” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 295-302, https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6139
Hendrik Khoirul Nurhadi, “Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kata Para Pakar Hukum Tata Negara?,” tempo.com, 23 Februari 2024, https://nasional.tempo.co/read/1837029/soal-hak-angket-kecurangan-pemilu2024-apa-kata-para-pakar-hukum-tata-negara
International IDEA, Penilaian Demokratisasi di Indonesia, Stockholm: International IDEA, 2000, hlm. 127
La Ode Muhram, “Sengketa Pilkada di Era Pilkada Serentak: Studi Kuantitatif atas Tren Pola dan Faktor Pemicu” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5 no. 3 (2025): 3630-3638 https://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh
M Alpi Syahrin dan Imelda Sapitri, “Peran Partai Politik Dalam Demokrasi Perwakilan,” Jurnal Eksekusi 2, no. 2 (Desember 2020): 146–65, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i2.10767
M. Abid Ulil Albab. “Problem Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pilkada” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48 no. 3 (2023): 542-555, https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1745
Mei Susanto, “Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat” Jurnal Yudisial 11 no. 3 (2018): 385-406 https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.326
Mei Susanto, “Hal Anglet Sebagai Fungsi Pengawasann Dewan Perwakilan Rakyat” https://jurnal.hukumonline.com/a/5d54428bf601b5b8ab66bad1/hak-angket-sebagai-fungsi-pengawasan-dewan-perwakilan-rakyat/?utm
Ning Ayunda Chofifi, “Perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31 no 2 (2024): 408-433
Prioni Rahmanda Saputri, “Analisis Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Presiden di Indonesia” Prosiding Seminar Hukum Aktual (2024): 140-150
Ronny, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia, 1998, hlm. 42
Satriya Nugraha, “Legislatif dan Demokratisasi: Peranan Legislatif Dalam Membangun Demokrasi Di Indonesia,” Morality: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (31 Desember 2023): 353–61, https://doi.org/10.52947/morality.v9i2.487
Siti Sumartini, et al. “Fungsi Hak Angket DPR untuk Melakukan Penyelidikan Terhadap Pelaksanaan UU” Jurnal Hukum Universitas Wiralodra (2023): 23-44
Waisol Qoroni dan Indien Winarwati, “Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia,” Journal Inicio Legis 2, no. 1 (2021): 51-65, https://doi.org/https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11079
Wilma Silalaho, “Tenggang Waktu Penyelesaian Perselihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi” Proceeding APHTN-HAN (2023): 55-80
Copyright (c) 2026 Qothrunnada Uni Fauziyah, Riana Usmayanti, Ngesti Dwi Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















