Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Pelaksanaan Tindakan Kedokteran Gigi Estetik: Kajian Atas Risiko Hukum dan Etika Profesi
Downloads
Praktik kedokteran gigi estetik di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya tren smile makeover dan kemudahan akses informasi melalui media sosial, namun belum didukung pengaturan hukum yang spesifik untuk mengakomodasi karakter tindakan elektif dan subjektivitas kepuasan pasien. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi pengaturan hukum praktik kedokteran gigi estetik di Indonesia, bentuk pertanggungjawaban hukum dokter gigi dalam sengketa multiperanah (disiplin, perdata, pidana), serta peran etika profesi sebagai mekanisme perlindungan hukum preventif dan defensif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif terbatas. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada memberikan kerangka dasar pertanggungjawaban, namun terdapat celah normatif berupa ketiadaan standar khusus untuk komunikasi risiko estetik dan batas promosi layanan. Relasi terapeutik dokter gigi-pasien secara doktrin adalah perikatan upaya (inspanningsverbintenis), tetapi praktik promosi berbasis media sosial dan simulasi digital berpotensi menggeser persepsi pasien menjadi perikatan hasil. Model perlindungan hukum yang ideal harus mengintegrasikan kepatuhan pada standar profesi, informed consent substantif, dokumentasi rekam medis lengkap, dan penguatan peran MKDKI sebagai forum utama penilai disiplin.
Fauziah, Y. A., Darmadi, E. Y., Ameliana, Y., Wahjuningrum, D. A., & Susanto, D. A. (2025). Ethical and legal dimensions of informed consent in aesthetic conservative dentistry: A review under Indonesia’s health law. Conservative Dentistry Journal, 15(2), 68–73. https://doi.org/10.20473/cdj.v15i2.2025.68-73
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Ilham, K. H., Rohmah, I. N., & Limijadi, E. K. S. (2022). Gambaran putusan hukum pada dugaan malpraktik oleh profesi dokter dan dokter gigi: Studi data di Mahkamah Agung pada tahun 2016–2020 (Skripsi). Semarang: Universitas Diponegoro.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Khairunnisa, N., Herawati, R., & Gading, S. A. (2018). Tinjauan yuridis tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Diponegoro Law Review, 7(2). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dlr
Kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam menyelesaikan sengketa medis dokter dan pasien. (2025). Lex Privatum, 15(2). Universitas Sam Ratulangi.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia. (2020). Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (Kodekgi). Jakarta: Pengurus Besar PDGI.
Rostamzadeh, M., & Rahimi, F. (2025). Aesthetic dentistry and ethics: A systematic review of marketing practices and overtreatment in cosmetic dental procedures. BMC Medical Ethics, 26, 12. https://doi.org/10.1186/s12910-025-01163-6
Siahaan, P. (2016). Inspanningsverbintenis dan resultaatsverbintenis dalam transaksi terapeutik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 297–318. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 105.
Copyright (c) 2026 Nuraz Sephika, Purnawan D Negara, Whidi Handoko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















