Implementasi Pembinaan Kemandirian Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Reintegrasi Sosial
Analisis Yuridis Empiris di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Wonogiri
Downloads
Sistem pemasyarakatan dalam hukum pidana Indonesia merupakan wujud perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan rehabilitatif dan reintegratif. Pembinaan kemandirian narapidana menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui pemberian keterampilan kerja dan peningkatan kapasitas ekonomi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembinaan kemandirian narapidana dalam perspektif yuridis empiris di Lapas Kelas IIB Wonogiri. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pembinaan kemandirian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 35 sampai Pasal 39. Namun secara empiris, implementasi masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, belum optimalnya asesmen kebutuhan narapidana, serta minimnya kerja sama dengan dunia industri. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi yang berdampak pada belum optimalnya tujuan reintegrasi sosial.
Anggita, D.C. & Pangestuti, N. “Pembinaan Kemandirian dalam Rangka Peningkatan Keterampilan Narapidana.” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan.
Anis, M. et al. “Implementasi UU Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana.” Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, Roni & Kurniawan, Dedi. “Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21 No. 3, 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Prasetyo, Teguh & Wulandari, Fitri. “Model Pembinaan Narapidana Berbasis Reintegrasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 10 No. 2, 2022.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rihendry, K.R. et al. “Pembinaan Kemandirian Narapidana dalam Perspektif Pemasyarakatan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Poltekip.
Rusli & Faisal. “Efektivitas Pembinaan Narapidana Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022.” Suloh: Jurnal Ilmu Hukum.
Sari, Nurmala & Putra, Andika. “Reintegrasi Sosial Narapidana melalui Pembinaan Keterampilan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11 No. 1, 2022.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suhariyanto, A.E. & Karyoto. “Implementasi Pembinaan Narapidana Menurut UU No. 22 Tahun 2022.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2026 Farhan Zainal Arifin, Rahadi Wasi Bintoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















