Model Pembinaan Narapidana Berbasis Kemandirian Sebagai Upaya Pencegahan Residivisme

Tujuan Pemidanaan Pemasyarakatan Kemandirian Residivisme Reintegrasi Sosial

Authors

May 21, 2026
October 18, 2026
October 23, 2026

Downloads

Pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia mengalami pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, tingginya angka pengulangan tindak pidana menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pemidanaan dan praktik pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian tujuan pemidanaan dengan praktik pemasyarakatan dalam mencegah pengulangan tindak pidana serta merumuskan model pembinaan narapidana berbasis kemandirian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teori tujuan pemidanaan dan pendekatan risiko, kebutuhan, serta responsivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pemasyarakatan telah mengarah pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi kelemahan berupa pembinaan yang bersifat administratif, belum berbasis asesmen individu, dan belum optimalnya dukungan pasca-pembebasan. Penelitian ini menawarkan model pembinaan berbasis kemandirian melalui penguatan keterampilan kerja, pembinaan kepribadian, integrasi pembinaan dalam dan luar lembaga pemasyarakatan, serta evaluasi pembinaan secara berkelanjutan guna menekan angka residivisme.

How to Cite

Andriani, A., & Bintoro, R. W. (2026). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Kemandirian Sebagai Upaya Pencegahan Residivisme. Unes Journal of Swara Justisia, 10(3), 586-596. https://doi.org/10.31933/j1fd7t82

Similar Articles

1-10 of 134

You may also start an advanced similarity search for this article.