Model Pembinaan Narapidana Berbasis Kemandirian Sebagai Upaya Pencegahan Residivisme
Downloads
Pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia mengalami pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, tingginya angka pengulangan tindak pidana menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pemidanaan dan praktik pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian tujuan pemidanaan dengan praktik pemasyarakatan dalam mencegah pengulangan tindak pidana serta merumuskan model pembinaan narapidana berbasis kemandirian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teori tujuan pemidanaan dan pendekatan risiko, kebutuhan, serta responsivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pemasyarakatan telah mengarah pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi kelemahan berupa pembinaan yang bersifat administratif, belum berbasis asesmen individu, dan belum optimalnya dukungan pasca-pembebasan. Penelitian ini menawarkan model pembinaan berbasis kemandirian melalui penguatan keterampilan kerja, pembinaan kepribadian, integrasi pembinaan dalam dan luar lembaga pemasyarakatan, serta evaluasi pembinaan secara berkelanjutan guna menekan angka residivisme.
Andrews, D. A., & Bonta, J. The Psychology of Criminal Conduct. Routledge, 2010.
Asmawati, Hermi. “Analisis Penguatan Sistem Pemasyarakatan Melalui Konsep Reintegrasi Sosial.” Jurnal Mengkaji Indonesia 1, no. 2 (2022): 172–86. https://doi.org/10.59066/jmi.v1i2.209.
Cullen, F. T., & Gendreau, P. Assessing Correctional Rehabilitation: Policy, Practice, and Prospects. Criminal Justice, 3, 2000.
Cullen, F. T., & Gendreau. Assessing Correctional Rehabilitation: Policy, Practice, and Prospects. Criminal Justice, 2000.
Details, Document. “Januri Januri Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penerapan Keadilan Restoratif Pada Pembaruan KUHP Indonesia,” 2026, 1–16.
Fardha, Katrin Valencia. “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana” 3 (2023): 3982–91.
Feriandref, Arga Chon, Eka Ermala, Othman Ballan, Duwi Aryadi, and Sistem Pemasyarakatan. “Volume 7 Issue 1 Years 2026 Transformasi Tujuan Pemidanaan Di Indonesia : Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori , Kebijakan , Dan Implementasi Keadilan Restoratif Di Era Baru Hukum Pidana Kata Kunci : Tujuan Pemidanaan , Keadilan Restoratif , Pembaharuan Hukum Pidana ,” 7, no. 1 (2026): 1–6.
Hersyanda, Mochammad Daffa, and Irwan Syahputra Lubis. “Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan ( Residivisme ) Di Indonesia” 1, no. 3 (2024): 253–65.
Krohn, Marvin D, and Alan J Lizotte Editors. Handbooks of Sociology and Social Research Handbook on Crime and Deviance, n.d.
Maruna, Shadd. “Makmg Good HOW EX-CONVICTS REFORM AND REBUILD THEIR LIVES.” AMERICAN PSYCHOLOGICAL ASSOCIATION WASHINGTON, D.C., 2001.
Muladi, & Arief, B. N. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni, 1984. Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-teori dan kebijakan Pidana. Alumni.
Mulyadi, S. A. DAMPAK SOSIAL PADA NARAPIDANA. CV Rey Media Grafika., 2025.
Rahalia, Moudy Rezeki, and Dey Ravena. “Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan Ditinjau Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” 2022.
Simanjuntak, Garry Fischer. “No Title” 2, no. 1 (2023): 472–91.
Uggen, C. “Work as a Turning Point in the Life Course of Criminals.” American Sociological Review 65, no. 4 (2000). https://doi.org/10.1177/000312240006500403.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (2022).
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yohyakarta: Publika Global Media, 2024.
Andrews, D. A., & Bonta, J. The Psychology of Criminal Conduct. Routledge, 2010.
Asmawati, Hermi. “Analisis Penguatan Sistem Pemasyarakatan Melalui Konsep Reintegrasi Sosial.” Jurnal Mengkaji Indonesia 1, no. 2 (2022): 172–86. https://doi.org/10.59066/jmi.v1i2.209.
Cullen, F. T., & Gendreau, P. Assessing Correctional Rehabilitation: Policy, Practice, and Prospects. Criminal Justice, 3, 2000.
Cullen, F. T., & Gendreau. Assessing Correctional Rehabilitation: Policy, Practice, and Prospects. Criminal Justice, 2000.
Details, Document. “Januri Januri Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penerapan Keadilan Restoratif Pada Pembaruan KUHP Indonesia,” 2026, 1–16.
Fardha, Katrin Valencia. “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana” 3 (2023): 3982–91.
Feriandref, Arga Chon, Eka Ermala, Othman Ballan, Duwi Aryadi, and Sistem Pemasyarakatan. “Volume 7 Issue 1 Years 2026 Transformasi Tujuan Pemidanaan Di Indonesia : Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori , Kebijakan , Dan Implementasi Keadilan Restoratif Di Era Baru Hukum Pidana Kata Kunci : Tujuan Pemidanaan , Keadilan Restoratif , Pembaharuan Hukum Pidana ,” 7, no. 1 (2026): 1–6.
Hersyanda, Mochammad Daffa, and Irwan Syahputra Lubis. “Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan ( Residivisme ) Di Indonesia” 1, no. 3 (2024): 253–65.
Krohn, Marvin D, and Alan J Lizotte Editors. Handbooks of Sociology and Social Research Handbook on Crime and Deviance, n.d.
Maruna, Shadd. “Makmg Good HOW EX-CONVICTS REFORM AND REBUILD THEIR LIVES.” AMERICAN PSYCHOLOGICAL ASSOCIATION WASHINGTON, D.C., 2001.
Muladi, & Arief, B. N. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni, 1984. Muladi, & Arief, B. N. (1984). Teori-teori dan kebijakan Pidana. Alumni.
Mulyadi, S. A. DAMPAK SOSIAL PADA NARAPIDANA. CV Rey Media Grafika., 2025.
Rahalia, Moudy Rezeki, and Dey Ravena. “Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan Ditinjau Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” 2022.
Simanjuntak, Garry Fischer. “No Title” 2, no. 1 (2023): 472–91.
Uggen, C. “Work as a Turning Point in the Life Course of Criminals.” American Sociological Review 65, no. 4 (2000). https://doi.org/10.1177/000312240006500403.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (2022).
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yohyakarta: Publika Global Media, 2024.
Copyright (c) 2026 Anggi Andriani, Rahadi Wasi Bintoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















