Penerapan Unsur Tindak Pidana Oleh Penyidik Terhadap Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan
Downloads
Penerapan Unsur Tindak Pidana Pengancaman oleh Penyidik pada Sat Reskrim Polres 50 Kota dimulai dengan analisis terhadap unsur actus reus (perbuatan yang dilakukan) dan mens rea (niat jahat pelaku). Actus reus dalam tindak pidana pengancaman merujuk pada tindakan nyata pelaku yang menimbulkan ketakutan bagi korban, baik secara verbal, tertulis, maupun melalui tindakan yang secara implisit menunjukkan ancaman. Penyidik mengidentifikasi bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur “barang siapa” karena pelaku adalah seorang pria. Unsur “secara melawan hukum” terpenuhi karena tidak ada dasar pembenar atau alasan pemaaf terhadap tindakannya yang mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api (Air Soft Gun) dan ancaman verbal yang serius. unsur “memaksa orang lain” dibuktikan dengan kondisi korban, yang merasa takut dan dipaksa untuk meminta maaf kepada pihak lain, serta unsur “supaya melakukan sesuatu” terbukti dari tujuan pelaku yang menginginkan korban meminta maaf kepada keluarga Natasha. Unsur “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga terpenuhi melalui penggunaan Air Soft Gun yang diarahkan ke bagian vital korban serta ancaman verbal yang eksplisit. Kendala penerapan unsur tindak pidana pengancaman oleh penyidik pada Sat Reskrim Polres 50 Kota secara hukum diantaranya Tidak adanya bukti tertulis atau fisik yang dapat mendukung laporan korban. Unsur mens rea atau niat jahat pelaku juga sering kali sulit untuk dibuktikan. Beberapa tersangka mengklaim bahwa ancaman yang mereka ucapkan hanyalah bagian dari kemarahan sesaat dan tidak memiliki niat untuk menakuti korban. Minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan dalam kasus pengancaman. Secara non hukum adalah Korban awalnya melaporkan ancaman yang mereka terima, tetapi kemudian mencabut laporan karena berbagai alasan, seperti tekanan dari keluarga, rasa takut terhadap pelaku, atau adanya penyelesaian secara kekeluargaan.
Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 1976.
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2007.
Desti Heriyani, Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Pengancaman Dan Pemerasan Video Dan Foto Pornografi Melalui Media Eletronik (Studi Putusan No. 128/Pid.Sus/2020/Pn Pwr Dan 5/Pid.Sus/2021/Pn Rtg, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Sriwijaya, 2021.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Eva Achjani Zulfa, Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Ivanza Muhammad, Penegakan Hukum Oleh Pihak Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Terkait Dengan Bisnis Pinjaman Online Dalam Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 2023.
Margomgom Sufranto, Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman, Tesis, Program Pasca Sarjana, Universitas Kristen Indonesia, 2022.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010
Copyright (c) 2026 Gana Aria Tama, Bisma Putra Pratama, Zennis Helen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















